DPO Kasus Korupsi Rp 29 Miliar Ini Ditangkap di Indekos

Sabtu, 07 Oktober 2023 – 15:45 WIB
Ilustrasi DPO kasus korupsi ditangkap. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALU - Tim Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tersangka korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AT.

Tersangka AT merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri soal Kematian Dini Sera Afrianti, Singgung Pasal Pembunuhan

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan AT di Banggai Kepulauan (Bangkep) diduga merugikan negara sekitar Rp 29 miliar.

"Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono di kota Palu, Sulteng, Sabtu (7/10).

BACA JUGA: Detik-Detik Dini Dianiaya hingga Tewas oleh Anak Anggota DPR Ini, Ya Tuhan

Tersangka ditetapkan jadi DPO oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak 3 Februari 2022 melalui surat nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus.

Setelah dilakukan pencarian sekitar 19 bulan, AT ditangkap di salah satu indekos di Luwuk, Kabupaten Banggai pada Jumat (6/10).

BACA JUGA: Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif Telkomsigma, Kerugian Negaranya Sebegini

Upaya penangkapan AT dilakukan sejak tanggal 3 Oktober 2023 oleh Tim Subdit Tipikor Polda Sulteng, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kombes Djoko mengatakan tersangka telah berada di Polda Sulteng dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

Tersangka AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.

Sementara alamat lain berada di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berpengalaman, Kejagung Diyakini Mampu Usut Korupsi Dapen 4 BUMN


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler