jpnn.com, SOLO - Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Pembekuan resimen mahasiswa (menwa) itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 yang terbit pada 27 Oktober 2021.
BACA JUGA: Gilang Endi Meninggal Dunia, Apakah Kampus Masih Butuh Menwa?
Rektor memutuskan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun.
Keputusan itu diambil pascatewasnya seorang mahasiswa bernama Gilang Endi saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
BACA JUGA: Ini Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang Dianggap Pengkhianatan terhadap TNI-Polri
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 -sebutan Menwa UNS -Sunny Ummul Firdaus pun mengungkap fakta yang ditemukan seputar aktivitas menwa.
Menurut Sunny, fakta itu terkait dengan terjadinya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI.
BACA JUGA: 4 Fakta Pembunuh Bayaran Habisi Bos Preman, Baca Nomor 1, Jangan Kaget
"Dokumen dan keterangan dari beberapa pihak yang kami temukan, menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran aktivitas dari ketentuan yang telah ditetapkan," kata Sunny, Jumat (29/10).
Sekadar informasi, tim evaluasi ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). (mcr21/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romensy Augustino