Rektor Untag Akan Dilaporkan ke KPK

Rabu, 12 Januari 2011 – 07:48 WIB

JAKARTA - Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta, Prof Dr Thomas Noach Peea akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Thomas diduga menyalahgunanakan wewenang berupa penggelapan aset milik Sekretariat Negara (Setneg) yang merugikan negara hingga Rp 100 miliar

BACA JUGA: Presiden Bahas Perluasan Jakarta

Sebab, aset seluas 2,8 hektar di Sunter, Jakarta Utara, adalah hibah dari Setneg sehingga tidak dapat dijualbelikan.

Selain itu, Thomas selaku Rektor dan Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi (YPT) 17 Agustus 1945 Jakarta juga akan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait pemberhentian mantan Ketua Komisi II DPR Amin Arjoso dari jabatan Ketua maupun anggota Dewan Pengawas YPT 17 Agustus 1945 Jakarta.
Penegasan ini disampaikan Tim Pembela Peduli Untag Jakarta (TPPUJ) Petrus Selestinus, di Jakarta, Senin (10/1).

”Kami sudah mengantongi sejumlah bukti sebagai bahan laporan ke KPK, kepolisian, atau ke Kejaksaan Agung
Untag Jakarta sebagai benteng intelektual kaum Nasionalis terancam bangkrut sehingga aparat seharusnya menangkap dan memecat Thomas Peea dan kawan-kawan untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi,” ujar Petrus Selestinus, yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Dugaan korupsi yang dilakukan pengelola Untag Jakarta, menurut Petrus terlihat dari penyusutan luas lahan kampus yang semula 5,4 hektar, kini tersisa 1,5 hektare

BACA JUGA: Masuk TK, Ortu Rogoh Kocek Puluhan Juta

diduga lahan kampus dijual secara diam-diam kepada pihak lain
”Terakhir lahan Kampus Untag dijual lagi 2,8 hektare dengan ganti rugi yang tidak sepadan,” ujar Petrus.

Dia merinci, jika harga pasaran tanah di wilayah Sunter Podomoro, Jakarta Utara, Rp 5 juta/meter persegi, maka lahan seluas 2,8 hektar itu bernilai Rp 140 miliar

BACA JUGA: Tertibkan Dulu Parkir On Street

Lahan ini dikonversi menjadi bangunan delapan lantai senilai Rp 40 miliar, ditambah tanah seluas 20 hekatar di Cimanggis, Depok, senilai Rp 20 miliar

Selisih antara Rp 140 miliar dengan Rp 60 miliar hasil konversi itulah yang diduga digelapkan oleh oknum pengelola Untag Jakarta”Selain itu, tanah hibah dari negara, dalam hal ini Setneg, tidak boleh dijualbelikan,” imbuh Amin Arjoso.

Petrus akan mewakili Amin Arjoso menggugat Thomas Peea secara perdata karena memecat secara sepihak saat Amin mempertanyakan sejumlah keputusan, laporan audit, dan laporan tahunan Untag 2007-2010”Alasannya karena kesehatan dan kesulitan berkomunikasiPadahal Pak Amin Arjoso masih sehat dan mampu berkomunikasiIni bisa dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari RSCM,” pungkas Petrus(did)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerangan HKBP, Dua Pendeta Jadi Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler