JAKARTA -- Tanpa adanya payung hukum yang dikeluarkan pemerintah pusat, diharapkan Pemprov DKI tidak memekasakan pemberlakuan electronic road pricing (ERP)Kendati demikian, banyak pekerjaan yang bisa dilakukan dalam menata lalu lintas ibu kota yang kerap diwarnai kemacetan.
Pengamat Transportasi, Darmaningtyas menegaskan, pemprov sudah semestinya menunggu payung hukum dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan ERP
BACA JUGA: Penyerangan HKBP, Dua Pendeta Jadi Saksi
“Ya ditunggu sajaBACA JUGA: Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan
Pemprov DKI Jakarta bisa mulai dengan pembatasan kendaraan pribadi dengan menertibkan parkir on street,” ujar dia, kemarinMenurut dia, pelaksanaan ERP harus didukung dengan sejumlah penataan lalu lintas jalan
BACA JUGA: Kejar Setoran, Tiket Parkir Dinaikkan
Seperti penertiban parkir liar dan parkir on street di kawasan padat arus lalu lintas“Sebab (penertiban parkir on street) tidak membutuhkan payung hukum khusus,” tandas Darmaningtyas.Ia mengatakan, apabila pemprov bermaksud membenahi transportasi di Jakarta maka tidak harus dengan mempercepat ERP“Kalau mau cepat-cepat ERP, tanpa membatasi parkir on street, berarti yang diburu oleh pemprov itu bukan menata lalu lintas jalanMelainkan hanya ingin mengejar PAD (pendapatan asli daerah),” tuturnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah diberi hak untuk menerapkan managemen lalu lintasSalah satunya mengenai pembatasan penggunaan jalan, pembatasan lalu lintas kendaraan barang dan pembatasankendaraan bermotor yang memerlukan PP.
Dari hasil kajian Pemprov DKI, ada tiga sistem yang akan diterapkan dalam ERPYakni akan dibangun pintu masuk (gate of entry) yang dijaga atau dengan metode komputerisasiKemudian juga metode on board mobile atau adanya alat yang diletakkan pada mobil, serta sistem terakhir menggunakan kamera.
Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi sangat mendesak karena pertumbuhannya signifikanDalam sehari, terdapat 1.500 unit motor dan 509 unit mobil di JakartaDalam satu tahun berarti ada 6 juta unit roda dua dan 700 ribu roda empat yang diproduksi di Jakarta.
Sementara Pemprov DKI kesulitan untuk merealisasikan penerapan ERP jika peraturan pemerintah (PP) tidak diterbitkanSebelumnya Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI mengusulkan agar pemberlakuan ERP akan membutuhkan peraturan daerah (perda)Namun aturan itu butuh payung hukum yang lebih tinggiJika dipaksakan, sama saja ilegal
Jika mengacu pada Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, penerbitan PP bukanlah suatu masalahSecara gamblang undang undang itu mengatur tentang ERPNamun, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sama sekali tidak mengatur retribusi ERPPerbedaan pemahaman inilai yang perlu dicarikan solusinya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Fauzi memprediksi bahwa PP ERP tengah dibahas secara intensifSangat memungkinkan diterbitkan pada tiga hingga empat bulan ke depanSehingga perda terkait ERP pun bisa segera dibahas(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Sampah Maskapai di TPA Rawa Kucing
Redaktur : Tim Redaksi