Penyerangan HKBP, Dua Pendeta Jadi Saksi

Selasa, 11 Januari 2011 – 06:38 WIB

BEKASI-Lima saksi dari jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah,  dihadirkan saat sidang dengan terdakwa Murhali Barda, Ketua FPI Bekasi Raya terkait aksi kekerasan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (10/1) kemarinMereka, Asia Lumbantoruan Sihombing, Jefri Simorangkir, dan Rosalina Nainggolan (ketiganya jemaat HKBP)

BACA JUGA: Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan

Selain itu dua pendeta yakni Luspida Simanjuntak dan Piter Purba juga jadi saksi


Dalam kesaksiannya, Pendeta Luspida Simanjuntak mengaku tidak tahu siapa pelaku penusukan dalam insiden yang terjadi pada 12 September lalu

BACA JUGA: Kejar Setoran, Tiket Parkir Dinaikkan

”Saya tidak melihat beliau (Murhali Barda, Red)
Saya hanya kosentrasi membantu korban Asia Lumbantoruan Sihombing yang berdarah-darah,” terangnya di depan majelis hakim

BACA JUGA: Ada Sampah Maskapai di TPA Rawa Kucing

Diduga penetapan Murhali Barda, selaku tersangka diduga atas desakan Muspida Kota Bekasi

Lantaran, kerap menyaksikan Murhali Barda membawa massa dan menggelar orasi memprotes kebaktian yang digelar setiap Minggu, sejak 9 Juli 2010 oleh HKBP di Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya, Kota BekasiKepada majelis hakim, Luspida juga menjelaskan dua kali diserang massa yakni pada 8 Agustus dan 12 September 2010

Sementara itu, korban penusukan Asia Lumbantoruan Sihombing saat memberi kesaksian mengaku tidak mengenali siapa yang menusuk perutnya”Saya tidak melihat siapa yang menusukTiba-tiba saja perut saya berdarah,” terangnyaPria yang mengenakan kemeja putih garis-garis itu sebelum kejadian hanya melihat ada sekelompok pemuda saat mereka hendak menggelar kebaktianDia kira, kelompok pemuda itu ingin bersalam-salaman mengingat suasana masih Lebaran

”Setelah itu saya tidak sadarkan diri,” paparnya jugaSaat ini, kondisi pria itu belum sembuh benar.  ”Kadang-kadang perut saya masih nyeri,” ujarnyaSidang kemarin, dipimpin ketua majelis hakim, Edi Hasmi dengan anggota Jamaludin Samosir dan SurantoAdapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharsono. 

Sementara itu, kuasa hukum Kongres Umat Islam (KUI) Shalih Mangara Sitompul mengatakan, dari 5 saksi yang didatangkan ke persidangan tidak ada yang memberatkan terdakwaBahkan, tidak ada saksi dari HKBP Pondok Timur Indah yang melihat langsung pelaku penusukan”Semua saksi tidak ada yang tahu siapa yang menusuk,” terangnya kepada INDOPOS (grup JPNN) kemarin

Selain itu, dia juga akan melaporkan pemberian keterangan palsu oleh jemaat HKBP terkait surat Sekretaris Daerah Kota Bekasi No.460/1529.kessos/VII/2010 tentang penanganan permasalahan HKBP”Kami sudah memberitahu majelis hakim segera menangkap jemaat HKBP yang memberikan keterangan palsu sesuai pasal 242 tentang Sumpah Palsu di muka sidang,” ungkapnya(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KDRT di Bekasi Capai 174 Kasus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler