Rektorat Unud Tanggapi Tudingan soal Biaya Kuliah Mahal

Minggu, 01 Juli 2018 – 16:26 WIB
Spanduk protes di pintu masuk kampus Universitas Udayana di Jimbaran, Badung, Bali. Foto: istimewa/Radar Bali

jpnn.com, BADUNG - Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara menganggap aksi mahasiswa memasang spanduk protes atas kebijakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) merupakan hal wajar. Sebab, protes merupakan hal biasa.

“Mahasiswa di mana mana  begitu. Kami juga waktu mahasiswa begitu,” ujarnya seperti diberitakan Radar Bali.

BACA JUGA: Kuliah di Unud Itu Mahal! Kamu Nggak Akan Kuat...

Baca juga: Kuliah di Unud Itu Mahal! Kamu Nggak Akan Kuat...

Namun, Antara juga menyatakan bahwa SPI bagi calon mahasiswa Unud dari jalur mandiri harus dilihat secara utuh. Sebab, calon mahasiswa yang pintar sudah diterima melalui SNMPTN dan SBMPTN.

BACA JUGA: Nekat Demi Kuliah Pacar, Ditangkap Polisi, Kekasih Pergi

Antara menjelaskan, SPI diusulkan oleh para dekan. Sedangkan dananya untuk perbaikan sarana dan prasarana di fakultas maupun program studi.

“SPI sudah lama dilakukan oleh perguruan tinggi negeri lain. Unud relatif agak terlambat. Silakan  dicek  di web mereka (PTN lainnya, red),” ujarnya.

BACA JUGA: Belum Terima Beasiswa, Pasang Spanduk Protes di Gapura

Seperti diketahui, seleksi mandiri dilaksanakan oleh masing-masing PTN. Di Unud, peserta seleksi jalur mandiri diwajibkan membayar biaya pendidikan yang meliputi Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan 4 dan 5 yang dibayarkan setiap semester sesuai dengan program studi pilihan mahasiswa.

Selanjutnya, masih ada kewajiban membayar SPI. Pembayarannya sekali selama kuliah di Unud bersama-sama dengan UKT pada saaat registrasi ulang.

Unud baru pertama kali menerapkan SPI. Sebab, Unud sejak berstatus Badan Layanan Umum (BLU), sumber dana dari APBN makin kecil. 

Karena itu Unud melakukan upaya sendiri untuk mengembangkan sarana dan prasarana melalui SPI. Rektorat Unud memastikan SPI telah sesuai dengan aturan yang ada dan punya legalitas berdasar undang-undang, peraturan menteri serta surat keputusan (SK) rektor.(rb/pra/mus/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Uang Kuliah di PTN Tidak Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler