jpnn.com, JAKARTA - Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, relaksasi giro wajib minimum (GWM) bisa meningkatkan pendalaman pasar keuangan.
Hal tersebut juga akan meringankan bank dalam memperoleh yield dari investasinya pada surat berharga.
BACA JUGA: Bayar Parkir di Bandara Sepinggan Bisa Gunakan e-Money
”Itu akan dapat memberikan ruang yang cukup dalam untuk optimalisasi yield atau pendapatan bunga ke tenor yang lebih panjang,” ujarnya.
Tahun ini pertumbuhan kredit bisa sampai 14 persen. Sementara itu, hingga kuartal III 2017, pertumbuhan kredit Bank Mandiri 11,6 persen.
BACA JUGA: Siap-Siap, Harbolnas 2017 Tawarkan Diskon Hingga 95 Persen
Menurut Rohan, saat ini belum ada rencana baru mengenai pertumbuhan kredit. Perseroan juga belum merilis capaian pertumbuhan kredit sepanjang 2017.
Yang jelas, dengan adanya kelonggaran likuiditas, bank bisa memanfaatkannya untuk peningkatan penempatan dana bank pada surat-surat berharga.
BACA JUGA: Biaya Transfer Antarbank BUMN Berpeluang Turun Drastis
Seperti diketahui, dengan relaksasi GWM, ketentuan batas pencadangan kas bank umum dan bank syariah yang disimpan di bank sentral akan lebih longgar.
GWM yang wajib dipenuhi bank akan diturunkan tanpa mengubah total GWM yang harus dicadangkan bank dari total simpanannya.
Kebijakan tersebut akan berlaku pada semester kedua 2018.
Ketentuan GWM untuk simpanan bank umum konvensional dalam rupiah adalah batas pencadangan 6,5 persen dari total simpanan bank.
Dari total tersebut, setoran GWM yang semula wajib dijaga secara harian sebesar lima persen diturunkan menjadi empat persen.
Sementara itu, GWM rata-rata dua minggu dinaikkan dari 1,5 persen menjadi dua persen.
Untuk simpanan dalam valuta asing (valas), batas pencadangannya delapan persen. GWM valas yang tadinya hanya disetor secara harian kini diubah.
GWM harian simpanan valas secara harian adalah enam persen dan dijaga sebesar dua persen rata-rata hariannya dalam dua pekan.
Kebijakan GWM yang baru itu akan berlaku untuk bank konvensional pada 16 Juli 2018.
Lalu, untuk simpanan di bank umum syariah dan unit usaha ayariah (UUS), batas pencadangannya di bank sentral kini sebesar tiga persen dipenuhi secara harian dan dua persen dipenuhi dalam waktu rata-rata dua minggu.
Sebelumnya, pencadangan untuk bank syariah minimal lima persen.
Untuk bank syariah, kebijakan baru tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2018. (rin/c10/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk Konsorsium, 4 Bank Besar Modal Rp 5 Miliar
Redaktur & Reporter : Ragil