Relawan Desa Lawan Covid 19 Wajib Edukasi Warga Tanpa Kerumunan

Minggu, 05 April 2020 – 14:30 WIB
ILUSTRASI. Relawan Desa. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menghadapi pandemi Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, seluruh desa diwajibkan membentuk relawan desa lawan Covid-19.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan salah satu tugas utama relawan desa lawan covid-19 adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol dan standar dari WHO.

BACA JUGA: Protokol Tanggap Covid-19, Begini Arahan Gus Menteri pada Relawan Desa

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sosialisasi dan edukasi tersebut harus menghindari terjadinya perkumpulan warga. Cara penyampaian informasi dapat dilakukan melalui pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, dan media sosial.

“Kuncinya adalah tidak menciptakan kerumunan. Bisa pakai mobil dari RT satu ke RT yang lain, bisa pakai flyer, mau gunakan loudspeaker masjid juga bisa, silahkan berkreatifitas sedememikian rupa. Caranya silahkan seperti apa, asal jangan yang sifatnya mengumpulkan warga,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4).

BACA JUGA: Ini Tugas-tugas Relawan Desa Mencegah Penularan Corona

Relawan desa lawan covid 19 juga bertugas untuk memastikan tidak adanya kerumuman banyak orang. Relawan yang diketuai oleh Kepala Desa ini berhak untuk tidak memberikan izin kepada semua kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Relawan Desa Lawan Covid-19 boleh membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Karena berkumpulnya banyak orang berisiko tinggi mempercepat terjadinya penularan," ujarnya.

BACA JUGA: Covid-19 Makin Merebak, Saleh DPR Minta Pemerintah Buat Kebijakan Alternatif

Selain itu, lanjutnya, relawan juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat desa untuk menghindari bepergian ke daerah lain terutama wilayah yang telah terpapar Covid 19. Pasalnya, warga desa yang berkunjung ke daerah yang telah terpapar Covid 19 berpotensi besar untuk terpapar dan kembali memaparkan virus tersebut ke warga lainnya ketika pulang ke desa.

“Termasuk sosialisasikan, bahwa siapapun yang wafat karena Covid 19, yang sudah diproses sedemikian rupa oleh rumah sakit sesuai standar WHO, bahwa aman dimakamkan dimanapun. Tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Gus Menteri mengatakan, kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.

Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19  (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler