jpnn.com, SEKAYU - Polisi menangkap komplotan tersangka pembunuh bayaran yang menghabisi Reli Sepriadi (33) yang tewas di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Polisi menyebut para pembunuh bayaran itu menghabisi Repli atas suruhan seseorang yang dendam terkait persaingan bisnis dengan korban.
BACA JUGA: Nasib AKP ZA Seusai Digerebek Berduaan dengan Istri Perwira Polri, Pahit
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy menyebut ada sembilan tersangka anggota komplotan pembunuh bayaran yang ditangkap personel Satreskrim.
Para tersangka pembunuhan berencana itu ialah Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Alpino, Bobby Laniastra, Tarmizi, dan Firmansyah.
BACA JUGA: Somad & Istri Korban Pembunuhan Berencana, Pelaku Tak Disangka
Mereka diringkus pada waktu dan tempat berbeda dari hasil pengembangan atas tiga pelaku yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Sabtu (11/6), yakni Efran, Erik Pratama, dan Juliansyah.
"Saat ini semuanya sudah diringkus ke Mapolres," kata AKBP Alamsyah Pelupessy di Sekayu, Muba pada Senin (27/6).
BACA JUGA: Detik-Detik AKP ZA dan Istri Perwira Digerebek Warga, Ada Teriakan
Dia menyebut para tersangka pembunuh bayaran itu diminta seseorang menghabisi Reli Sepriadi, warga kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, pada Sabtu (26/3).
Mereka pun dijanjikan upah senilai Rp 5 juta oleh seseorang yang masih dalam pengejaran tim Satreskrim Polres Muba.
"Seseorang itu dalam pengejaran, dia diduga memerintahkan para tersangka membunuh korban dikarenakan dendam permasalahan bisnis," ucapnya.
Belakangan diketahui bisnis itu terkait jual beli narkoba. Namun, informasi itu masih dikembangkan penyidik.
"Dari pengakuan tersangka, korban berkaitan dalam bisnis tersebut, sehingga mereka dipesan oleh seseorang itu untuk menghabisi nyawanya (Repli, red)," ujar Alamsyah.
Kronologi Pembunuhan Reli Sepriadi
BACA JUGA: Jelang Penghapusan Honorer, Sekda Ini Sampaikan Instruksi Penting
Hasil penyelidikan polisi diketahui para pelaku membujuk korban Reli ke lokasi sebuah pesta di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Lawang Wetan.
Dalam bujukan itu, anggota komplotan tersebut mengajak korban menggunakan sabu-sabu setibanya di pesta.
Mereka pun berangkat ke lokasi bersama-sama dengan berboncengan kendaraan bermotor.
Namun, setibanya di lokasi, delapan tersangka menikam korban menggunakan senjata tajam, sedangkan tersangka Firmansyah bertugas mengawasi.
Kemudian Reli yang tewas akibat penikaman itu ditemukan oleh warga di lokasi kejadian pada Senin (28/3) sekitar pukul 20.45 WIB.
Polisi yang datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan mendapati korban tewas dengan 41 luka tusukan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam