jpnn.com, PALEMBANG - Pasangan suami istri Somad (40) dan Ida (40), warga Dusun Sei Sembilang, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin menjadi korban pembunuhan berencana.
Polisi telah menangkap satu dari tiga pelaku pembunuhan itu, yakni Samsudin (60). Dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang alias DPO.
BACA JUGA: Nasib AKP ZA Seusai Digerebek Berduaan dengan Istri Perwira Polri, Pahit
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol Agus Prihadinika memperingatkan dua DPO, A dan K segera menyerahkan diri.
"Mereka berdua dalam pemburuan kami. Dari situ kami peringatkan silakan menyerahkan diri datang ke kantor polisi terdekat atau langsung datang ke Mapolda Sumsel," kata Kompol Agus di Palembang pada Senin (27/6).
BACA JUGA: Ini Peluang Kerja Bagi Honorer Tak Lulus PPPK, Gaji Besar
Identitas A dan K diketahui berdasarkan keterangan Samsudin, warga Muara Merang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin yang ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB Selasa (21/6).
Kepada polisi, Samsudin mengaku telah menghabisi suami istri itu bersama dua rekannya, A dan K.
BACA JUGA: Detik-Detik AKP ZA dan Istri Perwira Digerebek Warga, Ada Teriakan
Salah satu dari DPO kasus pembunuhan berencana itu membawa senjata api (senpi) yang dipakai membunuh Somad dan Ida.
"S saat ini ditetapkan tersangka," ujar perwira menengah Polri itu.
Sebelumnya, Somad dan Ida ditemukan tewas oleh warga di lokasi yang terpisah, sekitar pukul 18.00 WIB Jumat (3/6).
Jasad Ida ditemukan di bawah rumahnya, sedangkan Somad di dalam rawa-rawa di kawasan hutan Sembilang yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah mereka.
"Hasil autopsi, ditemukan luka tembak senjata api pada bagian punggung," ucap Kompol Agus.
Motif Pembunuhan Somad dan Ida
BACA JUGA: 6 Fakta AKP ZA Berduaan dengan Istri Perwira, Digerebek Warga, Alamak
Kepada polisi, Samsudin mengaku nekat menghabisi kedua korban lantaran dendam kepada Somad yang mempekerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.
Selain membunuh, Samsudin bersama A dan K juga mengambil harta benda milik korban berupa sepeda motor, satu gawai, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang yang belakangan diketahui imitasi.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi tersimpan di rumah tersangka Samsudin.
BACA JUGA: Reli Sepriadi Dihabisi 9 Pembunuh Bayaran Ini, Motifnya Mengejutkan
"Atas perbuatan itu mereka disangkakan melanggar Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan," ujar Kompol Agus Prihadinika. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam