jpnn.com, MUARA BELITI - Jajaran Polres Mura meringkus dua pemuda di Kabupaten Musi Rawas (Mura) karena terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga, 14.
Kedua tersangka bernama Agus Hidayat, 23, dan DP, 17, warga Kabupaten Mura itu ditangkap, Selasa (3/4) sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi berbeda.
BACA JUGA: Murid Perempuan Ini pun Akhirnya Mengaku Pelakunya Pak Guru
Kejadian itu terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya Selamet Utomo, 46.
Begitu mendapat kabar buruk tersebut, warga Desa Suko Warno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, itu langsung melapor ke Polres Mura.
BACA JUGA: Remaja 14 Tahun Dicekoki Narkoba Lalu Disetubuhi Pemuda Ini
Seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) bahwa aksi bejat yang dilakukan dua pemuda tersebut karena pengaruh narkotika.
Bunga yang saat itu berteman dengan kedua tersangka, diajak ke rumah Hendri di Proyek, Desa Sukamulya, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura pada 30 Maret 2018.
BACA JUGA: Konon Sabu-sabu sedang Langka di Jakarta, Ini Sebabnya
Di sana korban dicekoki narkotika jenis sabu-sabu lalu disetubuhi oleh kedua pelaku secara bersamaan. (cj13)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Ajak Polisi Taiwan Periksa Kurir 1,6 Ton Sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Budi