jpnn.com, LAHAT - Seorang pemuda pelaku persetubuhan anak di bawah umur sekaligus pembuat video asusila ditangkap Satreskrim Polres Lahat, Sumsel.
Tersangka adalah warga Kota Baru Lahat, Kabupaten Lahat, dan masih berusia 17 tahun.
BACA JUGA: Siapa Briptu Martin Gabe yang Juga Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J? Ternyata
Modus tersangka mengancam korban yang masih berusia 15 tahun, agar mau berhubungan layaknya pasangan suami istri.
Kemudian pelaku mengancam jika tak mau menurutinya, video asusila yang sudah direkam akan disebarluaskan.
BACA JUGA: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Oh Ternyata
Selanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima, keluarga korban lalu melaporkannya ke pihak Polres Lahat dan menyerahkanya ke pihak Polres Lahat.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta saksi, tersangka ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Heboh Ular Sepanjang 6 Meter, Perutnya Besar Sekali, Setelah Dibuka, Isinya Ternyata
"Dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH kepada awak media Senin (29/8/2022).
Tersangka diserahkan pihak keluarga korban pekan lalu sehari setelah terjadinya aksi persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, Senin (22/8/2022).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Gunakan Hak Ajukan Banding, Kompolnas Yakin Ini yang Terjadi Selanjutnya
Barang bukti yang diamankan satu unit Handphone, berisi ancaman dan rekaman video asusila.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean