Remaja 15 Tahun Ini Nekat Berbuat Terlarang, Ternyata Diupah Rp 27 Juta

Kamis, 16 Desember 2021 – 23:39 WIB
Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram yang diselundupkan dari Malaysia oleh tiga tersangka jenis kelamin wanita di Mapolres Nunukan, Kamis (16/12). FOTO: ANTARA/M Rusman

jpnn.com, NUNUKAN - Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram yang diselundupkan dari Malaysia oleh tiga tersangka jenis kelamin wanita di Mapolres Nunukan, Kamis (16/12). FOTO: ANTARA/M Rusman


Ketahuan Berbuat Terlarang, Tiga Wanita Muda Ini Tak Berkutik

BACA JUGA: 2 Pelaku Perdagangan Orang di Tangerang Ternyata Pasangan Suami Istri, Alamak

Nunukan


Tiga wanita asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang.

BACA JUGA: Kepsek yang Juga Pendeta Ini Dituntut 15 Tahun Penjara, Duh, Kasusnya Memalukan

“Ketiganya tak berkutik setelah tepergok tengah menyelundupkan narkoba dari Malaysia,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto di Nunukan, Kamis (16/12).

Salah seorang dari ketiga wanita ini masih berusia 15 tahun berinisial S alias Ina.

Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial Rh dan HP sudah berusia dewasa.

Ia menyebutkan ketiga wanita ini mengaku hanya kurir di mana ketiganya bertindak menjemput barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram di Tawau, Sabah, Malaysia untuk dibawa ke Sulsel.

Ricky membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap ketiga wanita hanya sebagai kurir saja atau suruhan oleh bandar atau pemilik barang bukti dan pemesannya yang berada di Sulsel.

Dari enam kilogram sabu-sabu yang diungkap ini, dibungkus dengan plastik transparan sebanyak 25 bungkus masing-masing 50 gram.

Selain itu, aparat kepolisian juga menyita tiga buah telepon seluler milik tersangka.

Terhadap ketiga wanita (tersangka) ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan menyangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Di sini pelaku diancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun," tutup Kapolres Nunukan.

Menurut keterangan Kapolres Nunukan, tersangka berinisial "S alias Ina" adalah anak putus sekolah dengan pengakuan melakukan profesi ini karena desakan ekonomi.

Setiap tersangka dijanjikan upah apabila barang bukti telah sampai kepada pemesannya sebesar Rp 27 juta atau RM 8.000.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram tersebut dibawa dengan cara dililitkan di dada dan perut masing-masing kurang lebih dua kilogram per orang.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Tersangka "R" mengaku mengenal bandar berinisial "H" kurang lebih tiga bulan dan tiga kali lolos membawa ke Sulsel. Tersangka inisial "HP" sudah dua kali lolos dan inisial "S" mengaku baru pertama kali.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler