jpnn.com, TANGSEL - Seorang remaja berinisial H, 16, warga Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menjadi korban kebejatan ayah tirinya, S. Perbuatan terlarang itu, sudah terjadi sejak anak yatim tersebut duduk di bangku kelas 5 SD. Bahkan, korban sampai hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.
Mendapati kasus tersebut Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) langsung mendampingi keluarga korban ke Mapolres Tangsel untuk membuat pelaporan pencabulan anak.
BACA JUGA: Respons Megawati Soekarnoputri Terkait Penusukan Wiranto di Pandeglang
“Iya tadi ketemu unit PPA di Reskim Polres Tangsel. Tetapi belum bisa diterima secara tertulis, karena polisi menyarankan untuk dilakukan visum terlebih dahulu tetapi dokter spesialis visum baru ada hari Jumat jam 9 pagi di RSUD Tangsel dan tadi konfirmasi polisinya langsung,” tutur Ketua LBH Bang Japar, Ferry Irawan di Mapolres Tangsel, Kamis, (10/10).
Lanjutnya, korban H selama empat tahun lamanya menutupi perbuatan bejat ayah tiri itu hingga hamil dua kali. Tetapi, kehamilan pertama H mengalami keguguran dan hamil kedua mendapatkan bayi perempuan yang sudah berumur 1 bulan.
BACA JUGA: Pria Penusuk Wiranto Ternyata Punya Masa Lalu Kelam, Begini Cerita Teman Masa Kecilnya
“Jadi korban selama ini tutup mulut tidak mau memberitahukan siapa yang melakukannya. Tetapi saat korban H ingin melamar pekerjaan kemudian ditanya umur dan alasannya mencari pekerjaan. H menjawab karena sudah punya anak. Di situ baru bercerita dan dibenarkan oleh sang nenek kalau H sudah diperkosa oleh ayah tirinya di lapak rongsok tempat mereka tinggal di sekitaran Pamulang,” paparnya.
Ferry menduga, keberadaan ayah tirinya S yang bekerja sebagai tukang pengumpul barang bekas masih berada di Pamulang.
BACA JUGA: Bayi Tanpa Anus Dibuang Ibunya di Saluran Air Pinggir Jalan Tol Cisumdawu
BACA JUGA: Pria Penusuk Wiranto di Pandeglang Ternyata Pernah Buka Usaha Judi Dingdong
Ia pun berharap, kepolisian bisa bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang tega memperkosa anak tirinya.
“Saya harap polisi bisa bergerak cepat dan memberikan hukuman setimpal,” tutup Ferry.(rmol)
Redaktur & Reporter : Budi