Seorang remaja berinisial INR, 16, ditangkap polisi karena tepergok berbuat terlarang di dalam masjid.
Warga Sambaliung itu harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Berau karena mencuri tiga kotak amal di tiga masjid berbeda di Kecamatan Tanjung Redeb. Tidak itu saja, INR juga ternyata terlibat pencurian kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Istri Pergi Jualan Singkong ke Pasar, Suami Malah Berbuat Terlarang di Rumahnya
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, mengatakan, pengungkapan karena aksi pelaku pada Minggu (29/12) di salah satu masjid di Tanjung Redeb terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Tak butuh waktu lama, di hari itu juga polisi mendapatkan informasi mengenali identitas pelaku yang selanjutnya langsung mengamankan INR di rumahnya.
BACA JUGA: Sepasang Sejoli Digerebek Polisi Saat Berbuat Terlarang di Rumah
“Saat didalami, rupanya dia (INR, red) bukan hanya sekali mencuri kotak amal, bahkan dia juga mencuri sepeda motor untuk digunakannya sendiri,” kata Edy.
Mantan Kapolres Raja Ampat ini menuturkan, untuk mencuri kotak amal, pelaku mengincar kotak amal yang tidak terjaga dan tidak dirantai. Adapun uang yang dia dapatkan digunakan untuk bermain gim.
BACA JUGA: Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi
“Sudah kencaduan gim online. Makanya dia nekat mencuri,” ucapnya.
Polisi lanjut Edy masih mengembangkan kasus tersebut, mencari tahu apakah masih ada barang lain yang sempat dicuri. Adapun pelaku yang masih di bawah umur disangkakan Undang-Undang khusus.
BACA JUGA: 3 Polisi yang Bikin Malu Korps Bhayangkara Itu Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat
“Masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada barang bukti lainnya,” pungkasnya. (*/hmd/sam)
Pelawak Ginanjar Nikahi Gadis 32 Tahun Lebih Muda
Redaktur & Reporter : Budi