Remaja 18 Tahun Tewas Dianiaya, 8 Oknum Polisi Diamankan Propam

Kamis, 19 Mei 2022 – 09:32 WIB
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto. Foto: Dok Humas Polrestabes Makassar

jpnn.com, MAKASSAR - Pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Arfandi Ardiansyah alias AA, 18, tewas dengan kondisi babak belur di sekujur tubuhnya.

Ardiansyah meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh anggota polisi dari Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar. 

BACA JUGA: Innalillahi, Juanda Tewas dalam Kecelakaan Tunggal

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan delapan anggota polisi dari Res Narkoba Polrestabes Makassar diamankan sementara.

"Sekarang mereka masih diamankan di Propam," kata Kombes Komang Suartana, Kamis (19/5) siang.

BACA JUGA: Wahai Orang Tua, Jangan Sampai Anaknya Bernasib seperti Putri, Simak Pesan AKBP Teddy

Status bagi anggota polisi narkoba tersebut belum diketahui hingga saat ini. Mereka ditahan agar mudah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. 

Sementara itu, pengungkapan kasus tersebut terhambat lantaran pihak keluarga menolak autopsi.

BACA JUGA: Ibu Ini Sangat Sadis Terhadap Anak Kandungnya

"Keluarga korban tidak mau otopsi sehingga tidak diketahui penyebab kematian," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan.

Kendati demikian, anggota polisi narkoba itu terancam mendapat sanksi kode etik profesi kepolisian.

"Kalau Karimun ngak bisa buktikan ya kode etik/disiplin yang kami majukan," tambah dia.

Sebelumnya, Sebelumnya, pengedar narkoba itu dipukul oleh oknum anggota polisi saat proses penangkapan di Jalan Rappokalling, Kota Makassar, Minggu (15/5) kemarin.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan si pengedar narkoba itu melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Pelaku ditangkap oleh tim kami. Saat penangkapan ada perlawanan sehingga terjadi pemukulan. Ada ada luka memar di sebagian badannya," kata Kombes Pol Budhi Haryanto beberapa hari lalu.

Kombes Pol Budhi tegas menyampaikan anggota yang diduga melakukan tindakan pemukulan akan diproses jika terbukti bersalah.

BACA JUGA: Begal Ditangkap Bersama Kekasih di Kamar Hotel, Tuh Lihat Tampangnya

"Jika memang anggota polisi terbukti melakukan penganiayaan maka diproses. Saya tegaskan Polri tidak akan melindungi anggota yang berbuat diluar prosedur," tegasnya. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Ahmad Pusni Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler