Remaja 19 Tahun Bawa Lari dan Cabuli Siswi SMP

Kamis, 12 Desember 2013 – 09:35 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Meski masih 19 Dony Prasetya terancam hukuman berat. Bagaimana tidak, warga Penjaringansari, Rungkut, itu melarikan nekat Sri (nama samaran) siswi SMP yang masih berumur 13 tahun. Bahkan, selama pelarian Dony beberapa kali mencabuli Sri.

Dony melarikan Sri Sabtu lalu (7/12). Sekitar pukul 13.00, korban yang berada di rumahnya di kawasan Rungkut menerima pesan singkat dari Dony. Intinya, Dony mengajak jalan-jalan. Sri pun senang karena saat itu Sabtu. Apalagi, Dony adalah pacar barunya.

BACA JUGA: Ayah Perkosa Tiga Anak Kandung

Tak lama kemudian kemudian, Dony pun datang. Remaja yang masih duduk di bangku SMP kelas I itu pamit ke tetangganya hendak belajar kelompok. "Waktu itu kedua orang tuanya bekerja," kata Kapolsek Rungkut Kompol Yakhob Silvana.

Dua remaja tersebut lantas beranjak ke rumah teman Dony di kawasan Bendul Merisi dan meletakkan sepeda motornya. Dari sana mereka berjalan kaki ke Royal Plaza. Di tempat itu korban diajak berputar-putar sampai kecapekan.

BACA JUGA: Polda Kepri Kesulitan Buru Tahanan Kabur

Bukannya diantar pulang, korban malah diajak naik bus jurusan Terminal Bungurasih. Dari sana Dony yang masih merahasiakan tujuannya membawa Sri naik bus jurusan Malang. Ternyata, Sri dibawa ke rumah tante tersangka. Kedatangan mereka membuat saudara Dony terkejut. Apalagi membawa anak di bawah umur dan berniat menginap dengan tidur sekamar.

Untung saja, tante Dony melarangnya. Saat tidur, Dony tidur bersama saudara sepupunya. Sedangkan Sri tidur seorang diri di kamar yang berbeda. Hal itu tak membuat lulusan SMA tersebut patuh. Sekitar pukul 03.00 Minggu (8/12), Dony mengendap-endap masuk ke kamar Sri.

BACA JUGA: Kepergok Beraksi, Pelaku Curanmor Tewas Didor

Saat itulah Dony mengajak Sri berhubungan intim layaknya suami istri. Setelah selesai, Dony kembali ke kamarnya dan berlagak tak terjadi apa-apa. Minggu siang korban diajak kembali ke Surabaya, tapi tidak diantar pulang. Namun kembali ke rumah temannya di Bendul Merisi. 

Setelah itu korban dibawa ke rumah saudaranya di Aloha, Waru. Nah, saat itulah saudaranya mengantar Dony dan Sri ke rumahnya. "Orang tua korban dan tersangka sama-sama kaget," ucap Yakhob.

Orang tua Sri sempat melaporkan kehilangan ke Polsek Rungkut. Saat itulah polisi melakukan pengusutan. Tiba-tiba polisi mendapat kabar bahwa Sri sudah diantar pulang. Meski begitu, polisi tetap melakukan pendalaman.

Hasilnya, ada dua tindak pidana yang dilakukan Dony. Yaitu melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya dan melakukan pencabulan. Tersangka dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 332 KUHP serta pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dony mengakui perbuatannya. Menurut dia, hal itu dilakukan suka sama suka. "Saya tidak memaksa," ucapnya. Bahkan, dia siap bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap Sri. (eko/nw/mas)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap 1 Ton Ganja, Polsek Pamulang Diapresiasi DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler