jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap dua orang peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) yakni BS alias Zyy (18) dan MLA (17).
Terungkap, motif keduanya melakukan peretasan adalah untuk mencari keuntungan ekonomi.
BACA JUGA: Duh! 500 Juta Data Pribadi Pengguna Facebook Dicuri Peretas
"Motif kedua pelaku melakukan peretasan guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari website yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (9/8).
Dikutip dari internet, backdoor adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengakses sistem, aplikasi, atau jaringan tanpa harus menangani proses autentikasi.
BACA JUGA: Ada Upaya Peretasan Data Kependudukan di 4 Daerah ini, Prof Zudan Bergerak Cepat
Kombes Ramadhan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap secara terpisah. BS (18) ditangkap Kamis (5/8) di rumahnya di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
MLA alias Lutfifake ditangkap keesokan harinya, Jumat (6/8) di wilayah Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Malam Itu Keluarga Darsono Bertemu Petugas Makam yang Kelelahan, Sepakat Rp5 Juta
Ramadhan mengungkapkan, ML melakukan peretasan situs Setkab RI pada Sabtu (31/7).
Kemudian memintas BS melakukan peretasan terhadap laman www.setkab.go.id dengan cara mengubah tampilan laman dengan tidak semestinya sehingga laman atau situs tidak bisa digunakan dan bertulis "pwnndbyzyylutfifake".
Tampilan gambar situs juga berubah menjadi tampilan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan bendera Merah Putih yang dibawanya.
"Diketahui bahwa BS telah melakukan peretasan di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 situs," ungkap Ramadhan.
Saat ditanya berapa keuntungan atau nilai jual beli script backdoor website yang diretas oleh pelaku, Ramadhan belum menjawab.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka BS ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan ML yang masih di bawah umur dititipkan di Bapas Anak Cipayung, Jakarta Timur. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo