Remaja Cacat Mental Itu Digarap Habis setelah Tiga Hari Berkenalan

Sabtu, 26 September 2015 – 03:15 WIB

jpnn.com - NATUNA - Seorang gadis remaja di Bandarsyah Natuna ditemani orangtuanya melaporkan sebuah kasus pemerkosaan yang baru dialaminya.

Gadis belia berinisial AS, berusia 15 tahun itu mengaku diperkosa Mardinato, 20, pria yang baru dikenalnya tiga hari. Kasus ini baru dilaporkan orangtua korban, Kamis (24/9) kemarin, dua hari setelah kejadian. 

BACA JUGA: Ini Dia Tersangka Pembegal Marinir Itu

Seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), Jumat, pemerkosaan itu terjadi pada, Selasa (22/9) malam. Malam itu, pelaku mengajak korban nongkrong. Tanpa disangka karyawan depot air minum isi ulang itu sudah berencana ingin menggauli korban.

"Orangtuanya melapor setelah menerima cerita curhat anaknya dari tetangga. Ternyata meski mengalami keterbelakangan mental korban masih bisa menceritakan kejadian yang dialaminya," ujar Kapolsek Bunguran Timur AKP Mangatur Sibarani.

BACA JUGA: Bu Bidan Asyik Petik Strawberry, Kaca Mobilnya Dipecah Pemuda Jahat

Mangatur mengatakan, korban digauli secara paksa. "Korbannya adalah remaja dan memiliki keterbelakangan mental," ujar Mangatur.

Hasil pemeriksaan katanya, korban digauli paksa, sempat berontak, saat celananya dilepas. Tetapi tersangka berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

BACA JUGA: Penjaga Sekolahnya Cerdas, Kawanan Pencuri Tertangkap Semua

Kejadian ini bermula, ketika tersangka berkenalan dengan korban lalu bertukar nomor telepon. Sehari sebelum kejadian, korban sempat jalan dengan pelaku

Setelah itu, Mardianto kembali mengajak korban mejeng. Sekitar pukul 21.00 WIB, dijemput dirumah korban. Ditengah perjalanan, ditempat yang sepi dan gelap. Sepeda motor tersangka berhenti.

"Ditempat gelap dan sepi disanalah, korban digauli dengan  paksa. Korban menangis, lalu dipulangkan ke rumahnya," kata Kapolsek, Jumat (25/9).

Ketika dimintai keterangan anggota polsek Bunguran Timur, AS terlihat hanya bisa tersenyum dan ketawa. 

"Korban hanya bisa bilang dia di paksa, walau sempat memberontak. Tersangka tidak bisa mengelak lagi, dijerat undang undang perlindungan anak, pasal 81. Sudah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap anak," sebut Mangatur.(arn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Dor! Mirip Adegan Film, Polisi dan Penjahat Baku Tembak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler