Remaja di Palembang Membobol Rumah Keluarga, Simak Pengakuannya

Rabu, 03 Mei 2023 – 17:06 WIB
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsekta SU I Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Dua dari tiga pelaku pembobolan rumah di Jalan Majapahit V, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring pada , Jumat (21/4) lalu ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Ketiga pelaku ialah RBK (16) warga Kecamatan Jakabaring Palembang, bersama dua rekannya MDS, dan ZD (DPO) yang masih buron.

BACA JUGA: Pembobol Toko Es Krim Mixue di Palembang Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata

Kapolsekta SU I Kompol A Firdaus mengatakan pelaku RBK dan MDS ditangkap pada Selasa (2/5) malam.

"Kedua pelaku ditangkap tak jauh dari rumah mereka masing-masing," kata Firdaus, Rabu (3/5).

BACA JUGA: 2 Warga Palembang yang Hanyut di Pantai Panjang Ditemukan Sudah Meninggal

Dia menyebut salah satu dari pelaku pembobolan itu masih ada hubungan keluarga dan tinggal bertetangga dengan korban, Cecep Aprianto.

"Sehingga mengetahui situasi dan kondisi di TKP aman, pelaku dengan mudah mengambil brankas dan sepeda motor korban," kata Firdaus.

BACA JUGA: 2,5 Jam Jokowi Menjamu Ketum Parpol Koalisi Tanpa Surya Paloh, Bahas Reshuffle?

Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil curian tersebut dibagi rata dan digunakan untuk membeli makanan dan pakaian.

"Jadi, hasil curian tersebut untuk beli makanan dan minuman," ungkapnya.

Sementara itu, saru pelaku yang berinisial ZD masih dicari polisi.

"Anggota kami sudah bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Firdaus.

Pelaku RBK mengakui rencana untuk melakukan pembobolan rumah korban Cecep Aprianto merupakan idenya.

"Untuk ide pembobolan memang ide saya. Tetapi untuk melakukan perencanaan itu saya dengan MDS dan rekan saya yang belum tertangkap ZD (DPO), " kata RBK.

Setelah melakukan perencanaan dan berbagi tugas,, RBK menghubungi ZD (DPO) agar datang menggunakan sepeda motor.

"Kami melakukan aksi menggunakan masker, sarung, dan topi, kemudian memanjat tiang listrik untuk naik ke atas genteng rumah korban, " jelas RBK.

Setelah naik ke atas genteng, para pelaku turun persis di kamar mandi dalam rumah korban disusul MDS, sedangkan ZD menunggu di pintu samping belakang rumah.

setelah masuk, pelaku RBK lalu membuka pintu samping belakang rumah agar ZD ikut masuk.

"Kami langsung ambil berankas di dalam kamar nenek saya dan sepeda motor, dan kami pergi pergi bertiga membawa berankas dengan menaiki sepeda motor korban," tutur RBK.

Setelah itu dia dan temannya pergi kerumah MDS untuk membuka berankas berisi uang dan emas, sementara motor korban dibawa ZD dan AR.

"Uang tunai kami bagi, dan saya mendapat jatah Rp 2,4 juta. Namun, MDS tertangkap polisi dan saya juga ikut ditangkap. Kami langsung dibawa ke Polsek SU I," tutup RBK.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Herman Deru Sebut Mutu Pendidikan Sumsel Berhasil, Mampu Mendongkrak IPM


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler