jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Kepolisian Sektor Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat, menetapkan remaja FW (19) sebagai tersangka karena diduga telah mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Polisi pun langsung menjebloskan tersangka pencabulan anak di bawah umur itu ke tahanan.
BACA JUGA: Nih Tampang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Sektor Bungus Teluk Kabung Ajun Komisaris Polisi Zamzami di Padang, Sumbar, Senin (8/2).
Zamzami mengatakan FW ditahan di Markas Polsek Bungus.
BACA JUGA: Fransiskus Singgung Hukum Kebiri untuk Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur
Tersangka masih diperiksa secara intensif.
Polisi juga masih menunggu hasil visum korban.
BACA JUGA: Kakek Korban Lihat Otong Milik Dukun Cabul Tegang, Gagal Deh..
"Kami juga tengah menunggu hasil visum korban untuk menindaklanjuti kasus ini," ungkap Zamzami.
Ia menjelaskan korban yang masih berusia 16 tahun diketahui saat ini tengah hamil dalam hitungan lima bulan.
Antara korban dengan tersangka diketahui merupakan tetangga dan berpacaran sejak Juli 2020.
Menurut Zamzami, pencabulan dilakukan di kamar korban.
FW masuk melalui jendela kamar karena mereka adalah tetangga yang rumahnya bersebelahan.
Akibat perbuatan itu keluarga korban tidak terima dan akhirnya melapor kepada polisi dengan nomor LP/03/B/II/2021 sektor Polsek Bungus Teluk Kabung.
FW ditangkap petugas pada Sabtu (6/2/) ketika sedang tertidur di kamar tidurnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy