Remaja Kenalan dengan PNS di Medsos, Akhirnya Pediihhh...

Selasa, 30 Mei 2017 – 21:20 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Pegawai negeri sipil (PNS) asal Hulu Sungai Selatan (HSS) berinisial AA berurusan dengan hukum.

Dia diciduk pihak berwajib karena mencabulu Melati (14, bukan nama sebenarnya), Kamis (25/5) lalu.

BACA JUGA: Jalur Tol di Pekalongan Masih Berupa Tanah Merah

Warga Perumnas Bilui Indah, Desa Karang Jawa Muka, Padang Batung itu mencabuli Melati di sebuah rumah tukang pijat langganan tersangka.

Awalnya, keduanya berkenalan melalui media sosial sekitar dua minggu lalu.

BACA JUGA: Wali Kota Minta Harga Bawang Putih di Bawah Rp 38 Ribu

Usai berkenalan, AA mengajak korban berjalan-jalan. Setelah janjian, tersangka menjemput Melati.

Saat melintasi Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, AA berhenti dengan dalih ingin pijat di langganannya.

BACA JUGA: Wanita Bahenol ke Kantor Kemenag, Cari Pria yang Pernah Diajak Bercinta di Mobil

AA mengajak korban langsung masuk ke rumah. Padahal, pemilik rumah sedang tidak ada.

Warga yang curiga akhirnya mengintip. Mereka melihat AA mencabuli Melati.

Warga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Batung.

Namun, saat akan diringkus, AA sempat melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri.

Tak berapa lama, AA ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita beberapa barang bukti.

Di antaranya, pakaian, jilbab, kaus, dan celana dalam milik korban.

“Dari pengakuan tersangka dan korban keduanya mengakui sudah terjadi pencabulan,” ujar Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/5).

Dia menambahkan, AA baru sekali melakukan perbuatan asusila itu.

“Tersangka sendiri kami jerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tegas Rahmat. (shn/ay/ran/ema)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cewek 17 Tahun Mesum Bareng Dimas, Ternyata Ketahuan Petugas


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler