Remaja Pembuang Bayi Kena Dua Tahun Bui

Divonis, Weni Langsung Menangis

Kamis, 15 Agustus 2013 – 09:01 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Sepanjang sidang, Weni Puspitasari hanya menunduk. Begitu hakim membacakan putusan, dara 18 tahun itu lantas menangis. Dia divonis karena membuang bayinya.

Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/8).  Menurut hakim, terdakwa terbukti membuang bayinya yang baru lahir sehingga meninggal. "Terdakwa melanggar pasal 341 KUHP," kata hakim.

BACA JUGA: Curi Pakaian Dalam, Anak Purnawirawan Dimassa

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Darmawati Lahang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara. Meski sepakat dengan pertimbangan hukumnya, hakim mengurangi hukuman.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hukuman itu dijatuhkan karena terdakwa dengan sengaja merampas nyawa anaknya. Meski, sebenarnya dia takut ketahuan melahirkan seorang bayi.

BACA JUGA: Tawuran Lagi, Ada yang Dilinggis

Kejadian tersebut bermula dari hubungan gelap Weni dengan Erwin saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Perumahan Grand City Regency. Dari hubungan itu, Erwin meninggalkan benih di perut Weni hingga membesar. Kandungan Weni kian besar hingga menjelang melahirkan. Namun, dia tidak tahu harus meminta pertanggungjawaban kepada siapa. "Terdakwa tidak tahu alamat pacarnya atau nama aslinya."

Menjelang kelahiran, Weni merasa mulas dan wajahnya pucat. Dua rekan yang juga bekerja sebagai pembantu sempat membuatkan teh hangat untuk memulihkan kondisi Weni.

BACA JUGA: Anggota Ormas Guyur Istri Pemilik Warung dengan Miras

Saat seorang diri di kamar pada 8 Maret 2013, Weni melahirkan bayi perempuan. "Terdakwa melahirkan sendiri," ucap hakim.

Bayi itu keluar dalam keadaan hidup dan diletakkan di atas kasur. Dengan berlumuran darah, Weni keluar kamar mencari gunting untuk memotong ari-ari anaknya.

Dia mendapati anaknya dalam kondisi lemas. Agar tidak berlepotan darah, Weni membawa anaknya ke kamar mandi untuk dibersihkan. Setelah dibawa ke kamar, bayi tersebut didapati tidak bernyawa lagi.

Khawatir ketahuan, jasad bayi dimasukkan ke keranjang baju kotor. Baru keesokannya jasad bayi dibung­kus tas kresek dan dibuang di tempat sampah depan rumah.

Jaksa penuntut umum Titin yang menggantikan Darmawati menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. "Nanti saya laporkan ke pimpinan dulu, apakah perlu banding atau tidak. Tadi (kemarin, Red) ter­dakwa sih banding," ujarnya. (eko/c5/ai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Pesta Sabu, 2 Polisi dan Tahanan Digerebek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler