Remaja Pembunuh itu Bakal Mendekam di Rutan Medaeng

Senin, 24 Oktober 2016 – 10:32 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menegaskan akan menempatkan tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek itu di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).

Meski, AR adalah tersangka yang masih tergolong usia remaja.

BACA JUGA: Cuma Handukan ke Kamar Mandi, ABG Ini Langsung Disergap Ayahnya

Rencananya, hari ini berkas perkara AR dilimpahkan penyidik ke jaksa.

Dalam pelimpahan tahap kedua itu, barang bukti tindak pidana AR juga diserahkan ke jaksa.

BACA JUGA: Mengejutkan! Pembuang Orok ke Kolam Itu Ternyata...

Secara otomatis, kewenangan penanganan kasus AR pun berpindah ke jaksa.

Termasuk wewenang untuk menahan yang bersangkutan.

BACA JUGA: Astaga! Siswi SMP Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Kolam

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak M. Rawi menyatakan, untuk menentukan tempat penahanan, tim JPU mengadakan rapat lebih dulu.

 Penempatan AR di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) sempat dibahas.

Namun, melalui berbagai pertimbangan, opsi menempatkan di lembaga tersebut tidak disepakati.

Alasannya, ancaman pidana AR terlalu tinggi. Jaksa khawatir dia melarikan diri.

Selain itu, mereka memikirkan tentang keselamatan AR. Bukan tidak mungkin ada pihak yang tidak senang dan menaruh dendam hingga ingin melukainya

. ''Demi keamanan tersangka, kami akan tempatkan di rutan,'' katanya.

Menurut Rawi, kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan. Lagi pula, di rutan, AR tidak akan dicampur dengan tahanan dewasa.

Pihaknya akan meminta agar dia ditahan di blok khusus anak-anak. Dengan demikian, haknya sebagai anak juga tidak dilanggar.

Kasipidum Kejari Tanjung Perak Angga Suryanagara menambahkan, pihaknya bakal menangani perkara AR secara profesional.

Terkait dengan penahanan, jaksa juga bakal memastikan bahwa dia ditahan di sel khusus anak, tidak bercampur dengan pelaku tindak pidana dewasa.

''Ditempatkan di bagian anak-anak,'' tegasnya.

Dalam perkara tersebut, AR dijerat dengan pasal berlapis.

 Mulai pasal tentang pembunuhan berencana, pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana, hingga pembunuhan biasa.

Ditambah pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam kasus tersebut, ancaman hukuman maksimal untuk AR adalah 20 tahun penjara.

Namun, lantaran masih anak-anak, yang bersangkutan maksimal hanya bisa dikenai separonya, yakni 10 tahun penjara.

''Itu merupakan ancaman hukuman tertinggi,'' ucap Angga.(may/c17/git/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Palsu Layani Pasien di Hotel, Tarik Dagu, Mancungkan Hidung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler