Dokter Palsu Layani Pasien di Hotel, Tarik Dagu, Mancungkan Hidung

Senin, 24 Oktober 2016 – 08:35 WIB
Tiga perempuan yang diamankan anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi. Salah satu di antaranya adalah Fang-fang, 34, yang mengaku sebagai perawat Rumah Sakit Rong Cheng Xian Yi Yuan. Foto: M RIDWAN/JAMBI EKSPRES

jpnn.com - JAMBI – Petugas dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi mengerebek tempat praktik perawatan kecantikan illegal di Kota Jambi.

Tiga wanita diamankan, satu di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tionghoa.

BACA JUGA: Tujuh Polisi Hajar Lima Warga yang Lagi Ronda, Dor! Dor!

Ketiganya yakni, LF (34) yang mengaku sebagai perawat Rumah Sakit Rong Cheng Xian Yi Yuan.

Kemudian ML (25) warga Jalan Yunus Sanis, Kecamatan Jelutung, dan VC (45) warga Pluit Timur, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Hidup Gini Amat Dek.. Jambret Tas Buat Beli Miras

Mereka ditangkap di salah satu kamar hotel berbintang kawasan Pasar Jambi, Sabtu (22/10) sekira pukul 12.30. 

Ketiganya tertangkap tangan saat LF sedang melakukan treatment pada pasiennya.

BACA JUGA: Ayah Biadab Ini Cabuli Anak 3 Tahun

Informasi yang dihimpun, ML dan VC, yang merupakan sponsor dari kegiatan tak resmi ini, adalah dua sahabat. 

Dari persahabatan ini, keduanya pun membuka bisnis illegal tersebut. 

Peran VC adalah mencari tenaga medis dari Tionghoa, untuk dipekerjakan di Jambi, tanpa IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing). 

Sementara ML bertugas menyiapkan tempat untuk praktek dan tempat tinggal LF. 

Tugas VC yang lain adalah sebagai translator atau penerjemah dari pasien ke LF karena dia tak bisa berbahasa Indonesia.

Sejak Agustus lalu, praktek ini sudah berjalan. Bahkan 74 pasien sudah ditangani oleh LF, mulai dari sulam alis, tarik dagu, tanam benang, dan memancungkan hidung. 

Tarif yang diberlakukan mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 15 juta. Dalam sehari, diperkirakan LF melayani dua pasien, dengan lama pekerjaan mulai dari 45 menit.

Modus mereka terbilang rapi. Selama ini, LF menginap di hotel berbintang tersebut. Tak pernah berpindah-pindah. 

Kamar hotel itu pun disulap sedemikian rupa, hingga dia bisa melayani pasiennya. 

Untuk treadment, pasien pun berbaring di tempat tidur. Meja kamar pun dijadikan tempat meletakkan alat-alat medis.

Konsumen pun mengetahui praktek ini dari mulut ke mulut. Untuk naik ke kamar hotel tersebut juga tak mudah. Hanya tamu hotel yang bisa menggunakan lift untuk menuju kamar.

Praktek ini akhirnya tercium polisi. Penyelidikan pun dilakukan selama dua minggu. 

Bahkan pada hari penangkapan, penyidik sengaja memesan salah satu kamar dengan lantai yang sama, untuk memudahkan penangkapan.

Benar saja, saat digerebek ada dua pasien di sana. Sementara LF sedang menangani salah satunya. 

Di kamar itu juga ada ML dan VC. Karena sudah tertangkap tangan, ketiganya tak bisa mengelak dan hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolda Jambi.

“LF sedang memakai seragam dokter,” kata Wakapolda Jambi, Kombes Pol Nugroho Aji kemarin (23/10).

Dia mengatakan, selama di Indonesia LF hanya menggunakan visa kunjungan saja. Selain itu wanita tersebut juga tak bisa menunjukkan izin prakteknya.

Dari penggerebekan itu, barang bukti berupa obat-obatan dan perlengkapan medis juga diamankan. 

Obat yang digunakan berasal dari luar negeri dan tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Menurut Nugroho, ketiganya adalah sindikat. Bahkan daerah operasinya di Indonesia selain di Jambi, ada di Jakarta dan Pontianak. 

Dari terungkapnya praktek illegal ini, dia menghimbau masyarakat untuk berhati-hati. 

“Kita (Indonesia) banyak dokter spesialis kecantikan dan kulit yang sudah bertersifikasi. Lah, mereka ini praktek di hotel,” kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan persediaan alat farmasi tanpa izin edar, alat praktik kedokteran, nota dan bon praktek dokter. 

Kemudian data pelanggan, uang tunai Rp 11.000.000,- hasil tindakan mereka, dan  mesin auto debit BCA dan Mandiri.

Infonya, selama pemeriksaan LF terkesan berbelit-belit. Saat baru ditangkap, dia mengaku sebagai dokter. 

Namun belakangan dia mengaku sebagai perawat saja, tanpa bisa menunjukkan bukti-bukti.

Pantauan di Polda Jambi kemarin, ketiga wanita ini hanya tertunduk saat digiring ke ruang penyidikan.

Saat itu LF yang berambut hitam panjang terurai hampir sepinggang, mengenakan kaos hitam dan legging corak pink. 

Sesekali dia memperbaiki posisi kacamata berbingkai hitam yang dipakainya.

Sementara ML saat itu mengenakan setelan kemeja burbery lengan pendek dan celana hitam batas dengkul. 

Rambutnya yang dicat pirang, awalnya digelung ke atas, namun saat keluar ruang penyidikan diurai sebahu untuk menutupi wajahnya. 

Dan VC mengenakan kemeja lengan pendek warna putih bergaris pink, dengan celana jeans biru.

Kasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Abdul Somad mengatakan, obat anastesi (obat bius) yang digunakan pelaku, tak ada izin edar di Indonesia.

Sementara, alat-alat medis lain yang digunakan seperti kantung amdel, gunting, jarum, benang, pinset dan sebagiannya dari Indonesia. 

Dia mengatakan, tingkat berbahayanya alat-alat dan obat tersebut tergantung dari cara kerjanya, karena harus menggunakan obat anti septik untuk sterilisasi.

“Untuk pengawasan obat-obatan ini biasanya peran dari BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Jambi. Pengawasan izin praktek ada di Dinkes Kota Jambi,” kata dia.

Atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenai UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 29 tentang praktik kedokteran. Kemudian UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(rib/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bejat! Cekoki Miras dan Cabuli Siswi SMK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler