Remaja Pengemudi Pajero yang Tabrak Tukang Parkir Jadi Tersangka

Jumat, 12 April 2019 – 12:36 WIB
Kecelakaan lalu lintas remaja tabrak tukang parkir hingga tewas. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Redwin Putra Tunggal, pengemudi mobil Pajero Sport yang menewaskan seorang tukang parkir di jalur middle east ring road (MERR) atau Jalan Ir Soekarno itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

 Namun, korps lalu lintas belum melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan masih menjalani perawatan akibat kecelakaan.

BACA JUGA: Remaja 18 Tahun Berkendara Pajero Tabrak Tukang Parkir Hingga Tewas

Remaja 18 tahun itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya. Namun, dia hampir tidak memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA : Remaja 18 Tahun Berkendara Pajero Tabrak Tukang Parkir Hingga Tewas

BACA JUGA: Ngebut, Reno Tewas Tabrak Pohon

 

Yang datang justru kerabat orang tuanya. Menurut polisi, pria bertubuh besar yang mengaku saudara ibu Redwin itu tidak memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA: Penabrak Ayah Uut Permatasari Ditetapkan jadi Tersangka

Penyidik tetap meminta Redwin dihadirkan. "Yang cedera tangannya. Mulutnya kan masih bisa memberikan keterangan," ucap salah seorang penyidik sebelum meminta wartawan koran ini keluar dari ruangan.

Redwin akhirnya datang pukul 17.30. Tidak terlihat lecet pada kakinya. Namun, jalannya sedikit pincang.

BACA JUGA : Lagi, Google Maps Adopsi Fitur Waze Yakni Pelaporan Kecelakaan

 

Pelajar kelas XII di sebuah SMA itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan posisi tiduran di kursi. Kanitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya AKP G.K. Antara menilai, pelaku tidak kooperatif sejak menjalani pemeriksaan di RSUD dr Soetomo.

Belum sampai dirawat, pelaku sudah kabur dari rumah sakit. Hal itu membuat penyidik kesulitan untuk melakukan interogasi.

"Saat dibawa ke RS itu, petugas mencium bau alkohol di pelaku," ujar Antara.

BACA JUGA : Kecelakaan Beruntun: Satu Terluka, Lima Kendaraan Rusak Parah

Dari hasil pemeriksaan medis, pelaku mengalami patah tulang jari manis. Selain itu, hasil cek darah memang menunjukkan adanya kandungan alkohol. Namun, Antara mengaku masih menunggu laporan final dari pihak rumah sakit.

"Tapi, itu nanti kita lampirkan di berkas penyidikan," jelasnya.

Antara menyatakan, bukti, hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), maupun keterangan sejumlah saksi sudah dianggap cukup.

Karena itu, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka. Unsur kelalaiannya terpenuhi. Apalagi, sampai menimbulkan korban jiwa.

Menurut Antara, dini hari itu, sebelum mengendarai Pajeronya dengan kecepatan sekitar 80 km/jam, Redwin yang merupakan putra pengusaha asal Makassar itu, menghabiskan waktu dengan nongkrong di salah satu kafe tengah kota.

Tujuannya saat itu ke arah Kenjeran. Hasil cek darah memang positif alkohol namun polisi belum menyimpulkan apakah Redwin dalam keadaan mabuk saat itu.

Dari hasil penyidikan, Antara menjelaskan bahwa Redwin sama sekali tak menyangka dirinya terjerat pidana karena kecelakaan.

"Siapa sih yang pengin kecelakaan," katanya seperti ditirukan Antara.

Menurut Antara, kasus kecelakaan lalu lintas memang tergolong musibah dan setiap orang pasti tidak ingin mengalaminya.

Namun, ada unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Itu diatur dalam pasal 310 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara bisa dijeratkan kepada pelaku atau tersangka kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal. Karena hukumannya di atas lima tahun, penyidik bisa langsung melakukan penahanan.

Meski demikian, penyidik masih memberi tersangka kesempatan untuk menjalani perawatan.

Sebab, selain tulang jari manisnya patah, tersangka mengeluh kakinya sakit. "Kami tidak bisa memaksakan. Jadi, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisinya membaik," jelasnya.

Seperti diberitakan, mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Redwin menabrak motor milik Sudjarno Rabu dini hari (10/4).

Tukang parkir yang bertugas di daerah UPN (Universitas Pembangunan Nasional) itu tewas di tempat. Dia meninggalkan seorang istri dan empat anak.

Ada dua remaja yang juga menjadi korban. Mereka adalah M. Azmil Amiq dan Rizky Fahrudin. Dua mahasiswa itu selamat.

Selain menjadi saksi, keduanya kemarin mengambil bukti penyitaan motor mereka yang dijadikan barang bukti. (adi/c6/ayi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uut Permatasari Menunggu Permintaan Maaf dari Penabrak Ayahnya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler