jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisi menangkap pembuang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pelaku YA (16) dan SRN (14), warga Dusun 4 Bandung Raya, Desa Suka Raya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas.
BACA JUGA: Pelajar SMK Mesum di Bangunan Kosong
Bayi yang baru dilahirkan tersebut ditemukan tergeletak di belakang rumah warga desa berinisial B (66) dalam keadaan masih terlilit tali pusar dan ari-ari di tubuhnya pada Selasa (9/11) petang.
“Lalu bayi malang tersebut diamankan ke bidan setempat dan warga mengadukan kasus tersebut ke kepolisian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad Hidayat, di Muara Beliti, Rabu.
BACA JUGA: Heboh Pembangunan Sumur Resapan di Atas Trotoar Jakarta, Nomor 5 Menohok Banget
Menurut Dedi, petugas langsung penyelidikan untuk mengetahui siapa orang tua bayi tersebut dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Hasilnya petugas mendapatkan informasi dugaan yang mengarah kepada kedua pelaku tersebut.
Pelaku dijemput di rumahnya yang tidak jauh dari TKP penemuan bayi, lalu mereka diperiksa petugas di mapolres.
“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, SRN membenarkan itu adalah bayinya dari hasil hubungan i*timnya dengan YA,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang Orang Tua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.
Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.
“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1.9 kg,” katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti