Remaja Tewas, 6 Polisi Berurusan dengan Propam Polda Sulsel

Selasa, 17 Mei 2022 – 07:18 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto bersama Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan. Foto: Dok Humas Polrestabes Makassar

jpnn.com, MAKASSAR - Pria berinisial AA (18) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu meninggal dunia saat ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar.

Diduga AA meninggal dunia akibat dianiaya oknum anggota polri.

BACA JUGA: Kebakaran Melanda Wihara Girinaga Makassar, Ternyata Ini Penyebabnya

Propam Polda Sulawesi Selatan langsung turun tangan menangani kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan AA tewas.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan menyebut pihaknya telah mengamankan 6 anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar.

BACA JUGA: Kebakaran Melanda Wihara Girinaga Makassar

"Kami sudah langsung turun ke lapangan, kami kordinasi langsung dari Dokpol. Kami sudah mengamankan 6 anggota," kata Kombes Pol Agoeng, Senin (16/5).

Dia menegaskan pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan para oknum anggota Polri itu.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Kapolrestabes Tegas Bilang Begini

Jika terbukti melakukan pelanggaran maka mereka akan mendapat sanksi.

"Intinya jika ditemukan pelanggaran kode etik, kami proses," tegasnya.

Sebelumnya, pengedar narkoba itu dipukul oleh oknum anggota polisi saat proses penangkapan di Jalan Rappokalling, Kota Makassar, Minggu (15/5) kemarin.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan si pengedar narkoba itu melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Pelaku ditangkap oleh tim kami. Saat penangkapan ada perlawanan sehingga terjadi pemukulan. Ada ada luka memar di sebagian badannya," kata Kombes Pol Budhi Haryanto, Senin (16/5).

Akibat luka tersebut, remaja tersebut meninggal dunia. Selain itu, terdapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 gram milik pelaku.

"Kami turut berdukacita atas meninggalnya. Anggota kami juga mengamankan barang bukti sabu, ada timbangan serta uang," tambahnya.

Kombes Pol Budhi tegas menyampaikan anggota yang diduga melakukan tindakan pemukulan akan diproses jika terbukti bersalah.

"Jika memang anggota polisi terbukti melakukan penganiayaan maka diproses. Saya tegaskan Polri tidak akan melindungi anggota yang berbuat diluar prosedur," tegasnya. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat jadi DPO, Oknum Polisi Ditangkap di Batam, Ini Kasusnya


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler