Remaja yang Mencabuli Balita Ini Lolos Dari Hukuman Kebiri

Sabtu, 17 Desember 2016 – 16:16 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BALIKPAPAN – Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan OM pada 7 September 2016?

Pria 18 tahun itu tega mencabuli balita berinisial OAP.

BACA JUGA: Berkeliling Bawa Senjata Laras Panjang, Polisi Siap Tembak Begal

Akibatnya, OAP harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.

Bahkan, warga Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur itu, harus menjalani operasi.

BACA JUGA: Kepri Dongkrak Wisman dan Tingkat Hunian Hotel dengan Events

Sekarang, kasus itu sampai di meja Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Tidak lama lagi, sidang pertama OM bakal digelar.

BACA JUGA: Pariwisata Banyuwangi Go Digital dengan ITX

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya tersebut, Norma D (30).

Kepada Kaltim Post, Norma memaparkan, bukan hanya pencabulan, OM juga melakukan dua kejahatan lainnya, yakni, pencurian dan persetubuhan.

Oleh sebab itu, OM bakal didakwa tiga pasal berlapis, yaitu, Pasal 330 KHUP Ayat 2 tentang Penculikan dan Pasal 76D serta Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dari tiga pasal yang akan dikenakan terhadap terdakwa, dipilih hukuman yang paling besar. Lalu, setelah itu, hukuman yang paling besar ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya. Karena kasunya terdakwa ini ancaman hukuman yang paling besar adalah 15 tahun penjara, jadi total pidananya adalah 20 tahun penjara,” paparnya, kemarin (16/12).

Bagaimana dengan hukuman kebiri? Perempuan berjilbab itu menjelaskan, hukum kebiri tidak bisa dikenakan terhadap kasus OM.

Sebab, saat OM melakukan perbuatannya, hukum kebiri belum disahkan.

“Kan hukum di Indonesia enggak berlaku surut. Sedangkan hukuman kebiri baru disahkan setelah perbuatan si terdakwa,” jelasnya. (ay/rsh/k18/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Raja Thailand Pilih Rayakan Tahun Baru di Manado


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler