jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menindak tegas oknum polisi berinsial Brigadir AKS yang menembak warga hingga tewas dan terlibat pencurian.
Polisi bermasalah itu bahkan sudah dijatuhi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.
BACA JUGA: Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
Proses sidang kode etik terhadap Brigadir AKS sudah digelar pada Senin (16/12) di Mapolda Kalteng, Palangka Raya.
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Buat Onar dan Rusak Warung di Bandung
"Kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari.
BACA JUGA: Ketakutan, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan Diciduk Polisi
"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," bebernya.
"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) empat hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," sambung dia.
Sementara Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah menyebut pihaknya sudah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.
Kemudian, pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka.
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 atau Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan