Remehkan Temuan BPK Diancam Proses Hukum

Senin, 18 April 2011 – 00:14 WIB

JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati temuan penyalahgunaan penggunaan APBD di provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-SulutAnggota BPK RI, Rizal Djalil langsung memberikan peringatakan kepada seluruh kepala daerah di Bumi Nyiur Melambai itu, terkait temuan tersebut.

Temuan itu terdapat dalam ikhtisar laporan hasil pemeriksaan BPK semester II tahun 2010

BACA JUGA: Kota Bandung Butuh RSJ

Rizal mengatakan, itu merupakan akumulasi temuan yang pada umumnnya terjadi pada 2008 -2009
“Ada beberapa daerah yang juga dalam temuannya terjadi di tahun sebelum itu,” ujar Rizal, kemarin.

Data BPK, total temuan se Sulut untuk tahun-tahun sebelum 2011 mencapai Rp Rp 685.864.114.624

BACA JUGA: Tiap Hari Akan Razia

Tiga daerah terbesar temuannya yaitu Bolmong yang mencapai Rp100 miliar diikuti Manado Rp87 miliar dan Mitra Rp37 miliar
Kemudian ada Sangihe Rp20,8 miliar, disusul Bitung dan Provinsi Sulut sama-sama Rp18 miliar

BACA JUGA: Tanggul Jebol, Ratusan Hektar Sawah Terendam

Dibawahnya lagi Kotamobagu dan Minsel yang sama-sama Rp13 miliar, Minahasa Rp10 miliar, Minut Rp8,9 miliar, Sitaro Rp8,7 miliar, dan Boltim Rp8,3 miliar.

“Kalau Tomohon dan Talaud sudah tak kita angkat lagi karena telah diproses hukumSedangkan Bolsel ada temuan tapi nilainya tak siginifikan,” kata Rizal.

Menurutnya, BPK telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk para kepala daerah terkait temuan ituKarenanya, surat itu harus segera ditindaklanjuti bila tak ingin diproses hukum“Bila tidak ditindaklanjuti kami akan menyerahkan ke penegak hukum,” kata Rizal.

Ia mengatakan, temuan-temuan itu paling banyak diakibatkan pengelolaan anggaran yang tidak tertib administratif“Misalnya di Bolmong, kalau ada kerugian daerah ya harus diganti,” ujarnya sembari menegaskan pernyataannya itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah di Sulut.

Ia mengimbau temuan ini diselesaikan sesuai aturan disaat masih menjabat kepala daerahKecuali, bila mau bermasalah setelah tak lagi menjabat seperti Bupati Minsel, Ramoy Luntungan“Bupati Minsel misalnya, sekarang diproses hukum setelah habis masa jabatan,” kata Rizal yang tak mau menyebutkan nama Ramoy karena sudah diproses hukum.

Ie menjelaskan, semua pejabat sesuai UU Nomor 15 tahun 2006 harus menindaklanjuti semua temuan meski BPK akan bersikap preventif dan persuasif“Kalau kita mau gunakan kewenangan melaporkannya ke penegak hukum bisa sajaTapi kami tak seperti itu dan hanya meminta ditindaklanjutiTapi, seperti Minsel tidak kami laporkan akhirnya masyarakat sendiri yang lapor ke KPK dan diproses,” paparnya.

Ditegaskannya, para kepala daerah wajib menggunakan anggaran daerah sesuai ketentuanDicontohkannya, kalau memang ada pengadaan mobil, harus dibeli, jangan fiktif”Gubernur, bupati dan wali kota juga ikut wajib pungut pajakMisalnya ada pekerjaan kontraktor kepala daerah harus memungut pajak dan harus disetor ke kas negara“Kita tahu itu, jangan dikira kita tidak tahu dan tidak disetorDi Sulut banyak yang seperti itu,” tandas Rizal(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok, TNI Tembaki Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler