Remunerasi Diikuti Ancaman Sanksi Berat

Senin, 20 Desember 2010 – 18:00 WIB

JAKARTA—Mulai tahun depan gaji polisi naikIni setelah presiden menyetujui remunerasi untuk korps bhayangkara itu agar kinerjanya bisa membaik

BACA JUGA: Boy Rafli Resmi jadi Kabid Penum Polri

Dengan remunerasi itu polisi akan mendapatkan tambahan penghasilan sesuai pangkat dan kinerja mereka perbulan.

Namun demikian, dengan remunerasi ini ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan jika polisi masih tetap melakukan pelanggaran, akan lebih tinggi
Pasalnya salah satu tujuan remunerasi ini agar polisi tidak terlibat korupsi lagi.

‘’Harusnya begitu

BACA JUGA: Tunjangan Khusus Pegawai Dihentikan

Pemerintah sudah memberikan satu imbal kerja yang layak, tapi masih ada anggota yang berbuat tercela apakah itu masalah KKN, tentunya propam tidak akan diam,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (20/12)

Dijelaskan, dengan remunerasi ini diharapkan tidak ada lagi alasan anggota polisi untuk melakukan penyelewengan
Dimana tunjangan kesejahteraan mereka telah dipenuhi negara selaku pejabat publik.

‘’Tentunya kita diminta meningkatkan kinerja maksimal dari kepolisian

BACA JUGA: Menakertrans: Gunakan KUR TKI Secara Bijak dan Tepat Sasaran

Kita harapkan dengan adanya remunerasi atau imbal kerja ini tidak lagi ada alasan untuk polisi menerima ini itu segala macam dari masyarakat, menerima apa pun yang tidak jelasKita harapkan dengn remunerasi kinerja meningkat, harapannya juga pelayanan pada masyarakat  juga akan meningkat,’’ tambahnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Presiden nomer 73 tahun 2010 tanggal 15 Desember 2010 mengeluarkan aturan mengenai tunjungan kinerja pegawai di lingkungan kepolisianDalam surat tersebut disebutkan untuk level tertinggi di tubuh polri jumlah remunerasi perbulan mencapai Rp 21 jutaDisusul kemudian untuk pangkat dibawahnya Rp 16 juta dan Rp 11 juta per bulannyaSementara angka remunerasi untuk pangkat terrendah adalah sekitar Rp 500 ribu.

Namun demikian mengenai kepastian mengenai angka remunerasi untuk setiap jabatan Polri belum bisa memastikanAlasannya surat itu baru diterima dan dibutuhkan aturan pelaksanaan yang kini tengah disusun‘’Aturannya pelaksanaannya sedang disusun,’’ tambah Kabid Penum Divhumas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa siang(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Dukungan untuk KPK Menggantung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler