Remunerasi Kemendikbud Bukan untuk Guru dan Dosen

Jumat, 27 Desember 2013 – 00:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja ditetapkan sebagai instansi penyelenggara reformasi birokrasi. Sebagai kompensasinya, pegawai di lingkungan Kemendikbud mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi hingga Rp 19,3 juta per bulan.

Program reformasi birokrasi di lingkungan Kemendikbud ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Prepres) 88/2013. Penetapan ini merupakan satu paket dengan program reformasi birokrasi di lingkungan instansi pusat lainnya.

BACA JUGA: KPK Tolak Pelantikan Bupati Gunung Mas

Seperti di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Intelejen Negara (BIN), serta di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dalam aturan reformasi birokrasi Kemendikbut itu, ditentukan pula soal tunjangan kinerja atau biasa disebut remunerasi. Diantaranya adalah tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan terhitung mulai Juli 2013 lalu.

BACA JUGA: Berkas Tersangka Century Segera Dinaikkan ke Penuntutan

Pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi untuk Kemendikbud ini sempat menimbulkan harapan besar bagi pegawai yang diangkat menjadi pejabat fungsional guru dan dosen. Sebab mereka akan mendapatkan banyak tunjangan, karena sebelumnya sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. Pada umumnya guru adalah PNS pemda setempat, tetapi ada juga guru berstatus PNS Kemendikbud.

Tetapi di dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi dikecualikan untuk pegawai Kemendikbud yang diangkat menjadi pejabat fungsional guru dan dosen. Pengecualian juga berlaku untuk pegawai Kemendikbud yang ditempatkan di lembaga atau instansi lain.

BACA JUGA: Desak Kemenkumham Tak Berikan Remisi Natal untuk Corby

Nominal remunerasi Kemendikbud terdiri dari 17 kelas jabatan. Tunjangan untuk kelas jabatan terendah (kelas jabatan 1) hanya Rp 1.563.000 per bulan. Sedangkan remunerasi tertinggi untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 19.360.000 per bulan. Kelas jabtan 17 ini ditetapkan untuk pejabat eselon I yang jumlahnya ada sepuluh orang. Untuk mendapatkan tunjangan kinerja tersebut, setiap pegawai harus memenuhi target atau kontrak kinerja.

Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan, program reformasi birokrasi di lingkungannya sejatinya saat ini sudah berjalan.


"Yang ditetapkan dalam perpres itu adalah pengesahan tentang pencarian tunjangan kinerja atau remunerasi," ujarnya kemarin.

Ibnu menuturkan tunjangan kinerja tidak diberikan asal-asalan kepada pegawai Kemendikbud. Tetapi mereka memiliki rambu-rambu disiplin kinerja yang baku dan wajib dikerjakan pegawai. Aturan tersebut mulai dari penerapan sistem jam kerja dan sebagainya.
 
"Untuk detail pembayaran akan diatur lebih lanjut. Wewenang ada di Kepala Biro Umum," katanya. Aturan lebih lanjut tentang pembayaran remunerasi akan dipertegas lagi oleh Peraturan atau Keputusan Mendikbud.
 
Sementara itu anggaran untuk membayar remunerasi di Kemendikbud cukup besar, yakni mencapai Rp 989,8 miliar. Anggaran itu disalurkan untuk 58.584 orang pegawai Kemendikbud untuk masa pembayaran Juli-Desember 2013. Untuk pembayaran remunerasi selama 2014 nanti, diperkirakan anggarannya mencapai Rp 2 triliun.
 
Anggota Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah mengatakan dengan disepakatinya pencairan remunerasi itu, kinerja Kemendikbud harus ditingkatkan. Dia mengatakan selama ini urusan perizinan di Kemendikbud sering dikeluhkan masyarakat.

"Khususnya untuk perizinan yang ditangani oleh pejabat eselon III. Masih rumit," paparnya. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 42 Orang Tewas akibat Lakalantas di Hari Natal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler