Remunerasi Tak Sampai ke Menteri

Nilai Remunerasi Tunggu Penetapan Menkeu

Jumat, 24 Desember 2010 – 04:04 WIB

JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum mengantongi angka pasti tentang remunerasi yang diberikan pada enam kementerian/lembaga (KL)Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kementrian PAN-RB, Ramli Naibaho, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu surat pemberitahuan mengenai penetapan nilai remunerasi dari Kementerian Keuangan.

"Saya memang sudah membaca nilai remunerasi yang dibeberkan DPR RI dan dimuat di media-media

BACA JUGA: Batasi Plesiran, Ubah Tatib DPR

Namun harus diingat, kita harus hati-hati menyebut angka pasti remunerasi yang diterima masing-masing K/L," ucap Ramli di Kantor Kementerian PAN&RB, Kamis (23/12).

Dengan alasan belum menerima surat resmi dari Menkeu itulah Ramli mengaku belum bisa memastikan nilai remunerasi tertinggi maupun terendah bagi masing-masing K/L
"Yang hitung-hitungan itu Menkeu

BACA JUGA: Jaga Jarak Karena Jadi Korban Plintiran

Kalau kami sebutkan angkanya tidak sama dengan data Kemenkeu kan bahaya," cetusnya.

Meski demikian Ramli menyatakan, kisaran grade remunerasi di enam K/L tersebut relatif sama
Ramli mencontohkan Polisi dan TNI yang dinilai lebih banyak risikonya

BACA JUGA: Anas Anggap Pertemuan SBY-HB jadi Obat Turun Panas

Namun, kata Ramli, tidak semua aparat TNI/Polri ditempatkan di posisi berbahayaSebab, banyak juga yang bekerja di lingkungan nyaman.

"Memang banyak yang minta TNI Polri dapat remunerasi tertinggi karena alasan risikonya besarTapi kalau dihitung, lebih banyak yang kerjanya di kantor ketimbang petugas yang menjaga wilayah perbatasanKarena itulah, Kementerian PAN&RB menilai grade disamakan saja," terangnya

Dalam kesempatan itu Ramli juga mengungkapkan, remunerasi hanya bisa dinikmati oleh pegawai saja, dan tidak sampai pada para menteri atau pejabat tertinggiMenurut Ramli, remunerasi hanya bisa dinikmati oleh pegawai golongan satu sampai pejabat eselon satu

Sedangkan pejabat negara seperti menteri, kapolri, dan panglima TNI tidak bisa menikmati tunjangan kinerja tersebut"Sesuai Kepres tentang pemberian remunerasi yang turun pada Desember, hanya pegawai dari grade satu sampai 18 saja yang dapatSedangkan grade 19-20 tidak dapat," katanya

Dijelaskannya, grade satu adalah pegawai golongan satu, sedangkan grade 18 wakil menteri, wakapolri, wakil panglima TNITingkatan 19-20 merupakan level pejabat negara.

Meski tidak menerima remunerasi pada awal 2011, menurut Ramli tunjangan kinerja juga akan diberikan pada pejabat negaraHanya saja akan diatur dalam PP tersendiri"Untuk pejabat negara masih ditundaYang diutamakan pegawai golongan satu sampai pejabat eselon satu," tandasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masjid di Jogja Jadi Sasaran Bom Rakitan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler