Rena Bernyanyi Bersama Pria Lain, Suami Tahu, Akibatnya Sangat Mengerikan

Jumat, 27 November 2020 – 14:24 WIB
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka didampingi Kasatreskrim AKP Budi Santosa saat gelar perkara kasus suami bunuh istri di Mapolres Batang, Jumat (27-11-2020). Foto: ANTARA/Kutnadi

jpnn.com, BATANG - Seorang pria warga Batang, Jawa Tengah, bernama Dedi Kurniawan (25), tega membunuh istrinya, Rena Yulianingsih (22).

Jenazah Rena diletakkan di pinggir jalur pantai utara (pantura) Kecamatan Banyuputih.

BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Aprio Hananda Korban Pembunuhan di Room Karaoke, Tak Disangka

Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Jumat (27/11), mengatakan, Dedi Kurniawan merupakan warga Kecamatan Reban.

Dedi tega membunuh istrinya karena cemburu. Aksi pembunuhan diawali penganiayaan.

BACA JUGA: Kakak Ayu Minta Abdullah Yahya Dihukum Mati

"Sebelum membunuh, tersangka sempat menganiaya istrinya. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, jenazah korban dibawa ke pinggir jalur pantura agar terkesan tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, berkat kejelian petugas, dapat diketahui jika korban tewas akibat dibunuh," katanya.

Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Budi Santosa dalam acara konferensi pers mengatakan bahwa status pasangan suami istri ini dalam proses persidangan perceraian di pengadilan negeri.

BACA JUGA: Rekrutmen Guru PPPK 2021: Maaf, Permintaan Honorer K2 Ditolak

Namun, tersangka masih memendam rasa cinta terhadap istrinya sehingga dirinya merasa cemburu saat mengetahui Rena Yulianingsih melakukan obrolan (chat) singkat melalui WhatsApp dengan pria lain.

"Tersangka yang merasa cemburu kemudian menyuruh temannya bernama Dwi Setyo (27) untuk menjemput korban dan membawanya ke indekos, Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih. Di indekos itulah, tersangka dibantu temannya menganiaya korban hingga meninggal, kemudian korban diletakkan di pinggir jalan pantura," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Tersangka Dedi Kurniawan mengaku merasa cemburu ketika istrinya sedang bernyanyi dengan pria lain sehingga muncul niat untuk menganiaya korban.

"Saya cemburu karena dia (istri, red) bernyanyi dengan pria lain di sebuah tempat karaoke. Oleh karena itu, saya memendam emosi dan menyuruh teman untuk membawa istrinya ke indekos," katanya.

Adapun ide meletakkan jenazah istrinya di pinggir jalan pantura, kata dia, berasal dari temannya, Dwi Santosa (27) warga Kecamatan Tersono.

"Teman saya yang memberikan ide agar jenazah diletakkan di pinggir jalur pantura. Tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas," kata Dedi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler