Penyelundup narkoba dari sindikat Bali Nine Renae Lawrence mengaku bersalah dalam kasus mengemudi dengan kecepatan tinggi lebih dari satu dekade lalu.
Renae Lawrence kembali ke Australia pada November tahun lalu setelah menjalani hukuman penjara selama 13 tahun di Indonesia karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Bali.
BACA JUGA: Tanaman Pertama China Yang Ditumbuhkan di Bulan Layu Dan Mati
Pada 2005, beberapa bulan sebelum berangkat ke Bali, Lawrence ditangkap karena mencuri mobil di pinggiran Sydney Enfield dan terlibat dalam pengejaran polisi berkecepatan tinggi.
Dia didakwa dengan lima pelanggaran, termasuk mencuri kendaraan bermotor, mengemudi tanpa izin, melebihi batas kecepatan lebih dari 30 kilometer per jam, dan gagal mematuhi arahan polisi.
BACA JUGA: Korban Mahasiswi Israel Yang Tewas di Bundoora Melbourne Adalah Aya Masarwe
Ketika pria 41 tahun itu kembali ke Australia tahun lalu, Polisi NSW mengeluarkan surat perintah yang luar biasa untuk tuduhan itu.
Lawrence dibebaskan dari pengadilan Newcastle hari ini dan pengacaranya, Drew Hamilton, menyampaikan pengakuan bersalah atas nama kliennya.
BACA JUGA: Bintang NBA Enes Kanter Dicari Oleh Pemerintah Turki Karena Mengkritik Erdogan
Ketika mencari tanggal persidangan, dia mengatakan hukuman "tidak akan sederhana" dan "akan menjadi lebih rumit mengingat Renae Lawrence telah menghabiskan waktu di tahanan di luar negeri".
Hamilton mengatakan kliennya "sangat ingin menyelesaikan kasusnya".
Sidang hukuman telah ditetapkan untuk 1 Februari.
Simak beritanya dalam bahasa Inggris disini.
Ikuti berita-berita lainnya dari situs ABC Indonesia.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Serangan Teror di Nairobi 21 Orang Termasuk Warga AS dan Inggris