jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil para saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Pemanggilan ulang para saksi itu untuk menindaklanjuti penyidikan kasus yang menyeret Presdiden PKS M Sohibul Iman tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, bisa saja dalam pemanggilan terhadap para saksi untuk kepentingan penyidikan itu penyidik juga memeriksa terlapor. “Kami memanggil, apakah keterangan sama seperti proses tahapan penyelidikan," kata Adi ketika dikonfirmasi, Selasa (14/8).
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Jokowi Pasti Berat Menjawab 65 Pertanyaan
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli. Sebab, penyidik bakal mendalami hukum acara pidana terkait langkah Fahri yang pernah mencabut laporannya terhadap Sohibul.
"Pak Fahri pernah melakukan proses pencabutan laporannya, nah ini perlu didiskusikan kepada ahli apakah unsur hukum acaranya itu sudah terpenuhi proses pencabutannya atau bisa lagi kami hidupkan lagi dengan tahapan proses penyidikan lanjutan,” tutur Adi.
BACA JUGA: Pria ini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani
Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya. Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menuding Sohibul telah mencemarkan nama baiknya.
Sohibul dalam sebuah pemberitaan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkangdi PKS. Akhirnya Fahri melaporkan Sohidul ke Polda Metro Jaya dan laporannya teregister dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 8 Maret 2018.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Capres â Cawapres Bisa Habiskan Rp 5 Triliun
Fahri dalam laporannya menyebut Sohibul telah melanggar dua undang-undang (UU). Yakni KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Dorong Gerakan Koin untuk Lombok
Redaktur : Tim Redaksi