Rencana Buruh Mogok Nasional Digembosi Surat Palsu

Selasa, 06 Oktober 2020 – 17:41 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law cipta kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan ada sejumlah pihak yang mencoba menggembosi gerakan buruh dengan menyebarkan surat-surat yang menyebut aksi mogok nasional dibatalkan.

KSPI menegaskan surat itu merupakan hoaks.

BACA JUGA: Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, pihaknya maupun elemen buruh lainnya tetap menggelar aksi mogok nasional sebagai bentuk melawan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Dari semalam, beredar surat KSPI terkait dengan pembatalan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada 6, 7, 8 Oktober 2020. Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks. Tidak benar," kata Kahar dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Massa Buruh Membeludak, Tegas Menolak UU Cipta Kerja

Kahar menekankan, sikap KSPI tidak berubah, tetap melakukan mogok nasional.

Menurut Kahar, buruh sangat protes terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Saldo Milik 3 Ribu Orang Dikuras, Ditransfer ke Rekening Para Tetangga, Waspadalah!

"KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI. Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," jelas dia.

Surat yang dimaksud KSPI di antaranya perihal instruksi organisasi untuk membatalkan mogok nasional. Surat itu berkop KSPI dengan pimpinan Said Iqbal.

Salah satu catatan dalam surat itu menyebut pembatasan aksi mogok nasional ialah demi kepentingan bersama terkait penyebaran virus Covid-19. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler