jpnn.com, JAKARTA - Tokoh Karang Taruna DKI Jakarta Nur Komarudin mempertanyakan rencana Temu Karya Daerah (TKD) ke-IX yang akan digelar oleh caretaker pada Januari 2025 ini.
Secara organisasi, pelaksanaan TKD oleh care taker Pengurus Provinsi DKI Jakrta yang ditetapkan Desember 2024 lalu oleh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) memiliki banyak cacat legalitas organisasi dan syarat kepentingan politis.
BACA JUGA: TKD Tidak Sah, Karang Taruna Jakut Dorong Parid jadi Ketua Provinsi
"Kami sebenarnya berharap proses TKD ke-IX ini bisa menjadi ajang konsolidasi dan perbaikan organisasi. Tapi nyatanya, banyak menabrak aturan organisasi dan terlihat syarat muatan politis," tegas Komar.
Ditegaskan pria yang menjadi Pengurus Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024, Ia tidak mempermasalahkan penetapan caretaker oleh PNKT untuk menyelenggarakan TKD ke-IX Provinsi DKI Jakarta. Hanya saja, proses penyelenggaraan dimintanya sesuai dengan aturan dan tidak mengkebiri kemajuan organisasi demi kepentingan sesaat.
BACA JUGA: Ketum Karang Taruna Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
Dilanjutkan Komar, care taker yang kelanjutannya membentuk kepanitiaan menyelenggarakan TKD ke-IX Provinsi DKI Jakarta tidak secara layak mensosialisasikan rencana pelaksanan kepada calon peserta. Meski tidak diwajibkan, sosialisasi yang dilaksanakan secara layak akan mencerminkan etika dan niatan baik membenahi organisasi.
Kemudian, caretaker yang dibentuk oleh PNKT pun terkesan tidak memiliki niat melakukan pembenahan organisasi agar pelaksanaan TKD ke-IX nantinya bisa menjadi momentum konsolidasi serta perapihan organisasi.
BACA JUGA: Fakultas Ekonomi & Bisnis UT Bina Desa Tonjong, Sasar UMKM dan Karang Taruna
Dicontohkan Komar, sebelum menggelar TKD, caretaker seharusnya melakukan verifikasi para calon peserta TKD dari Karang Taruna tingkat kota. Sebab, sepengetahuan Komar ada dua kota yang tidak memiliki legalitas organisasi, yakni, Karang Taruna Kota Jakarta Timur dan Karang Taruna Kota Jakarta Pusat, sehingga tidak syah menjadi peserta TKD Provinsi DKI Jakarta ke-IX.
Dijelaskannya, kedua kota itu tidak memiliki legalitas lantaran pengesahan terhadap SK Pengurus Kota Karang Taruna Jakarta Timur dan Jakarta Pusat tidak Syah serta bila tidak diperbaiki akan menjadi preseden organisasi. Hal itu lantaran, pengesahan SK oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta bagi Pengurus Kota Karang Taruna Jakarta Timur pada tahun 2023 dan Pengurus Kota Karang Taruna Jakarta Pusat tahun 2024 lalu ditandatangani oleh pejabat yang tidak Syah.
Lebih lanjut dipaparkannya, secara organisasi SK Pengurus Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2019 lalu menetapkan Muhammad Mul sebagai Ketua dan Boyran sebagai sekretaris. Demikian juga halnya pengesahan SK Pengurus Karang Taruna DKI Jakarta oleh PNKT mencatatkan.
Kelanjutannya, setelah Sekretaris Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta, Boyran tutup usia pada akhir 2021 hingga ditetapkan caretaker oleh PNKT pada akhir 2024, tidak ada SK pembaharuan ataupun pengesahan SK pembaharuan yang dilakukan. Karena itu, penandatanganan SK kedua kota yang dilakuan oleh Muhammad Mul sebagai Ketua dan Gumirlang sebagai sekretaris menurut Komar, cacat hukum dan tidak Syah secara organisasi.
"Jangankan pembaharuan SK dan pengesahan SK, Rapat Pengurus Pleno (RPP) pun tidak ada. Jadi bagaimana mungkin bisa Syah secara organisasi," tambahnya.
Diakui Komar, dalam SK dan pengesahan SK, Gumirlang menjabat sebagai Bendahara di Pengurus Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024. Namun hal ini tidak bisa menjadi pembenaran posisi Gumirlang menjabat sebagai Sekretaris karena tanpa memiliki dasar hukum organisasi ataupun melalui proses organisasi.
Selain cacat legalitas, proses Temu Karya Kota (TKK) Karang Taruna Jakarta Timur yang dilaksanakan pada Oktober 2023 lalu itu dan menetapkan Gumirlang sebagai Ketua Karang Taruna Kota Jakarta Timur menyalahi aturan organisasi. Sebab secara aturan organisasi, Gumirlang yang naik untuk ketiga kalinya itu harus ditetapkan dengan suara bulat dari 10 kecamatan di Jakarta Timur.
Namun nyatanya ada penolakan dari pengurus kecamatan seperti dari Pengurus Kecamatan Ciracas yang tidak diindahkan. Celakanya, proses pencatatan Kepengurusan Karang Taruna Jakarta Timur tetap dilanjutkan dan mendapat pengesahan dengan Gumirlang turut menandatangani sebagai Sekretaris Pengurus Provinsi Karang Taruna DKI Jakarta.
Cacat organisasi penyelenggaraan TKD ke-IX Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta ini semakin parah dengan adanya indikasi pemenangan calon yang diusung oleh Ketua Umum PNKT, Didik Mukhriyanto. Berbagai persyaratan pendaftaran pun mencantumkan hal-hal tak lazim yang sebelumnya tidak pernah ada dan tidak pas dengan kaidah organisasi.
"Kami juga mendengar informasi TKD ke-IX akan diselenggarakan di Provinsi Yogyakarta. Jangan karena kepentingan politis malah mengorbankan organisasi," tandasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif