jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, menilai rencana kebijakan penerbitan surat utang “recovery bond” yang disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, bertentangan dengan undang-undang.
“Keputusan sesmenko Perekonomian untuk berencana menerbitkan kebijakan Recovery Bond bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 55 ayat 1 – 5 dalam rencana penerbitan kebijakan strategi recovery bond, seharusnya Menko Perekonomian menjelaskan prosesnya, apakah sudah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan DPR, karena hal ini diatur dalam undang-undang tersebut," jelas Kamrussamad.
BACA JUGA: Kamrussamad Ingatkan Ibu Menkeu: Awas Jebakan IMF
Recovery Bond, tambahnya, perlu dijelaskan ke publik landasan kebijakan dan skema implementasinya, karena berdampak pada beban negara yang merupakan beban rakyat.
Kamrussamad Anggota DPR Dapil DKI Jakarta 3, itu menjelaskan skema government bond yang akan dikeluarkan pemerintah harus jelas dahulu regulasi dan bentuknya.
BACA JUGA: Asing Kuasai 39 Persen Surat Utang, Indonesia Mudah Didikte
“Jika itu goverment bond maka hasilnya harus masuk ke APBN dan pengeluarannya dicatatkan sebagai belanja negara yang didasarkan pada undang-undang keuangan negara dan undang-undang perbendaharaan negara. Apalagi jika ingin memberikan skema langsung ke korporasi harus diperjelas payung hukum kebijakan tersebut, ungkap Kamrussamad.
Ia menerangkan jika kebijakan tersebut tidak bisa langsung diberikan kepada korporasi.
BACA JUGA: Penjualan Surat Utang Online Hasilkan Rp 652 Miliar
“Setahu kami tidak boleh negara memberikan skema langsung ke korporasi, ini sangat berbahaya berpotensi menjadi skandal besar dikemudian hari. Lebih parah dari BLBI, karena skema BLBI, negara memberikan suntikan dana segar ke korporasi dan negara mendapatkan kompensasi saham di perusahana penerima dana BLBI. Skema inilah yang membebani rakyat Indonesia puluhan tahun sejak awal reformasi," tegas Kamrussamad.
Politikus Gerindra itu berharap memperoleh penjelasan lebih detail dari Menteri Koordinator Perekonomian, yang akan mengeluarkan kebijakan recovery bond tersebut.
“Karena itu kita meminta penjelasan resmi dan lengkap dari Menko perekonomian, ada apa di balik recovery bond, apakah memiliki hubungan pembukaan rekening khusus sumbangan dari pengusaha yang diumumkan pemerintah lalu dibarter dengan recovery Bond?" tutup Kamrussamad.
Sebelumnya, pemerintah menjajaki kemungkinan mengeluarkan satu bentuk utang baru, atau bond yang bernama recovery bond.
Kebijakan itu, targetnya untuk menjaga kelangsungan usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), imbas mewabahnya virus corona (covid-19). (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha