Rencana Menaikkan TPP PNS Ditunda, Inilah Alasannya

Senin, 03 Februari 2020 – 20:46 WIB
Rencana menaikkan TPP PNS ditunda. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, BATANG - Rencana Pemkab Batang, Jawa Tengah, menaikkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS di sana ditunda.

Alasannya, ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2020.

BACA JUGA: Guru Honorer Dibutuhkan karena Tenaga Pengajar PNS Memang Kurang

"Sekarang menaikkan TPP harus mendapat persetujuan Kemendagri, akan tetapi, kami sudah mengajukan, namun dilarang (Kemendagri) menaikkan melebihi Tahun 2019," kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin (3/1).

Wihaji menjelaskan, sebelumnya pemkab sudah menghitung berapa kelayakan penaikan TPP, tetapi karena aturan Kemendagri yang memaksimalkan TPP 2019 menjadi dasar 2020.

BACA JUGA: Jujur Saja, Saat Ada Honorer, Guru PNS Santai-Santai Kok

"Semangat kami menaikkan TPP agar kinerja kita naik tentunya kesejahteraan juga ikut naik. Akan tetapi, yang diperbolehkan naik, yaitu Inspektorat, karena berkenaan dengan kinerja yang memeriksa ASN," katanya.

Selaku pejabat pembina kepegawaian, dirinya berharap kinerja ASN terus bertambah baik dan pemkab juga akan memberikan penghargaan dan hukuman.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Diupah per Jam, Buruh Ambil Motor, Beli Rumah, Bank tak Akan Mau

Sebaliknya, kata dia, dirinya akan lebih tegas kepada ASN yang kinerjanya kurang baik dengan memberikan hukuman bagi pegawai yang menyalahi peraturan kepegawaian.

Menurut dia, pemkab akan mewacanakan memberikan penghargaan tahunan bagi ASN yang berprestasi atau mampu berinovasi dalam memberikan pelayanan publik.

"Wacana memberikan reward bagi ASN yang berprestasi ini sedang dirumuskan regulasinya oleh pemkab," katanya.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Batang Triossy Juniarto mengatakan penundaan kenaikan TPP karena masih menunggu regulasi tunjangan kinerja dari Kemendagri yang rencanaya turun pada 2021.

TPP saat ini, kata dia, untuk eselon II-A sebesar Rp15 juta, eselon II-B Rp9 juta, jabatan tinggi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II-B Rp7,5 juta, jabatan administratur pengguna anggaran eselon III-A sebesar Rp6 juta.

"Kemudian jabatan administratur bukan pengguna anggaran III-A sebesar Rp5 juta, eselon III-B Rp3,750 juta, eselon IV-A Rp3 juta, eselon IV-B Rp2,250 juta," katanya. (antara/jpnn)

VIDEO: DPR Cari Strategi Agar Honorer K2 Jadi PNS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler