jpnn.com, JAKARTA - Polemik mengenai rencana Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mendatangkan 200 orang dosen asing terus mendapat penolakan.
Kali ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR M Nizar Zahro.
BACA JUGA: Datangkan 200 Dosen Asing, Gaji Hingga Rp 65 Juta
Nizar menyatakan bila kementerian yang dipimpin M Nasir sudah keburu menerbitkan aturan yang menjadi dasar mengimpor dosen asing, maka itu harus dibatalkan.
"Kalaupun itu ada peraturan menristek dikti, itu harus ditinjau ulang, wajib ditinjau ulang kalau ada peraturannya," ucap Nizar di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (20/4).
BACA JUGA: Menristekdikti: Tidak Ada Impor Dosen
Politikus Gerindra ini menyatakan ketidaksetujuannya meskipun kebutuhan dosen asing diperlukan untuk bidang sains dan teknologi.
Bagaimanapun, katanya, kebijakan ini tetap saja menjadikan lulusan ribuan perguruan tinggi di Tanah Air seakan tidak ada gunanya.
BACA JUGA: Impor 200 Dosen Asing, Spesifikasi Harus Jelas
"Lebih bagus dan terhormat kita memakai dosen kita sendiri. Apalagi itu akan menimbulkan kecemburuan karena fasilitas dan gaji yang sampai 65 juta," katanya.
Karena itu, legislator asal Madura ini akan menyuarakan penolakan dosen asing di komisi bidang pendidikan, dalam rapat kerja dengan Menristek Dikti M Nasir.
"Saya akan meminta kepada menteri untuk mencabut peraturan impor dosen itu kalau memang sudah terlanjur membuat peraturannya," tegas dia.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam