jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan pemerintah, jangan sampai ada lagi liberalisasi terhadap bumi Indonesia dengan cara membolehkan warga negara asing membeli properti di Indonesia.
"Jika orang asing memiliki tanah kita walau dengan cara membeli, itu sama dengan ancaman terhadap kedaulatan dan konsitusi kita," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Senin (29/6), menyikapi rencana Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, membolehkan asing beli properti di Indonesia.
BACA JUGA: TNI-AU Bikin Upacara Pemecatan Pengedar Narkoba, Ini Fotonya
Utamanya ujar Irman, melanggar Pasal 33 UUD 45. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi air dan segala yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Rakyat di sini makna konstituionalnya adalah rakyat Indonesia. Bukan rakyat negara asing," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Helikopter Malaysia Nyasar di Pos Perbatasan yang Dijaga TNI
BACA JUGA: Jokowi Sudah Sebut Nama Menteri yang Bakal Diganti, Siapa ya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada Orang lain yang Terlibat
Redaktur : Tim Redaksi