Rencana Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian Masih jadi Sorotan

Sabtu, 23 Februari 2019 – 06:11 WIB
Luhut Pandjaitan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana penempatan perwira TNI dalam jabatan di kementerian masih menuai polemik. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan pihak terkait untuk lebih matang menggodok rencana itu.

Sebab, ada potensi maladministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan prosedur bila rencana itu tetap direalisasikan.

BACA JUGA: Nih, Alasan Tolak Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian

Anggota ORI Ninik Rahayu menjelaskan, penempatan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI aktif di jabatan sipil yang menjadi salah satu poin wacana kebijakan baru TNI itu jelas bertabrakan dengan aturan dan undang-undang.

”Perlu pembuatan keputusan dan kebijakan politik terlebih dahulu (sebelum menempatkan TNI di jabatan sipil, Red),” ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Polemik Rencana Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil

Ninik menyebut, kebijakan menempatkan prajurit TNI aktif dalam Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI sudah diatur. Yaitu, di pasal 47. Dalam aturan itu, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen, sandi, dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

BACA JUGA: Nih, Alasan Tolak Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian

BACA JUGA: Fadli Zon Dukung Luhut Laporkan Hoaks Cium Kaki Prabowo

Serta Dewan Pertahanan Nasional, badan search and rescue nasional (Basarnas), badan narkotika, dan Mahkamah Agung (MA). Selain instansi-instansi itu, prajurit aktif harus mengundurkan diri dan mengikuti seleksi sebagaimana aturan yang berlaku bila ingin masuk ke kantor atau lembaga yang diinginkan. ”Yang kami sampaikan adalah peringatan dini,” jelasnya.

Bukan hanya diatur dalam UU TNI. Ninik menjabarkan bahwa ketentuan prajurit aktif masuk ke jabatan sipil juga diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

”Di situ (UU ASN dan PP Manajemen PNS) sangat jelas sekali bagi TNI-Polri yang akan melakukan penempatan jabatan di sektor sipil harus mundur.”

Dari sederet aturan itu lah Ninik menilai bahwa arah kebijakan TNI menempatkan prajurit aktif di kementerian dan lembaga sebagaimana disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu berpotensi maladministrasi.

”TNI itu adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik,” paparnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Hadi Tjahjanto menyatakan keinginannya untuk merevisi UU TNI agar para pati dan pamen yang belum mendapat jabatan di TNI bisa berdinas di kementerian/lembaga.

Diharapkan, para perwira bisa menduduki posisi setingkat eselon 1 dan eselon 2 di tiap-tiap kementerian. Rencana itu dikhawatirkan sejumlah kalangan mengembalikan semangat dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan pada era orde baru (orba).

Sementara itu, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan rencana penataan pati dan pamen mengisi jabatan sipil tetap bergulir. Dia menyebut, penataan itu perlu untuk mengisi beberapa posisi perwira aktif TNI di beberapa sektor. Salah satunya, di Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim yang dipimpin Luhut saat ini.

”Saya ambil dari pengalaman saya menjadi Menko Polhukam saja. Ketika ada orang baru masuk, ternyata mereka tidak memiliki pengalaman apa pun di bidang yang ditugaskan,” ucapnya.

Luhut menjelaskan dibutuhkan orang yang sudah memahami medan agar bisa langsung melakukan tugas ketika sehari menjabat.

Luhut pun mencontohkan, seperti di bidang kemaritiman, tidak ada orang dengan pengalaman sebaik perwira aktif TNI di Angkatan Laut (AL). ”Ada pejabat masuk, ternyata belum pernah ke laut sama sekali. Ya kenapa tidak perwira aktif saja, karena tugas maritim ini kan juga ada hubungannya dengan keamanan,” bebernya.

Tidak hanya di bidang kemaritiman saja. Luhut juga mengusulkan, para perwira aktif untuk mengisi di beberapa bidang lainnya. Diantaranya, adalah di bidang penanganan bencana seperti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Juga beberapa petugas, yang berkewenangan untuk menjaga area perbatasan antar Negara Indonesia dan tetangga. ”Seperti untuk memerintah di kawasan yang dekat dengan Malaysia, di Papua. Kita butuh perwira yang cepat untuk menangani masalah-masalah yang ada di sana,” tambah Luhut.

BACA JUGA: Polemik Rencana Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil

Pria asli Toba Samosir tersebut, menjelaskan dia sudah berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait hal ini. Agar pihaknya bisa mempertimbangkan untuk memasukan perwira aktif di beberapa bidang. Satu-satunya alasan yang mendasari idenya ini adalah kebutuhan negara untuk merespon masalah.

Dengan masuknya perwira aktif TNI ini, negara akan lebih cepat menangani segala macam masalah yang datang. ”Kalau ada yang keberatan, coba dijelaskan keberatannya di mana?” tegas Luhut. (tyo/bin)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferry Gerindra Tuding Menko Luhut Lindungi Proyek Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler