jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto mulai melontarkan gagasannya terkait susunan kabinet ke publik. Dalam debat kedua Pilpres 2019 akhir pekan lalu, dia mengutarakan rencananya memisahkan kembali Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dian Islamiati Fatwa mengatakan, ide itu muncul karena Prabowo melihat penggabungan ternyata menghasilkan conflict of interest.
BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Prabowo Pengin Unicorn Tak Jual Barang Impor
"Seharusnya antara yang eksploitasi dan pengelolaan hutan dipisahkan dari yang berfungsi pengawasan dan penindakan," katanya kepada media, di Jakarta, Selasa (19/2).
Hal senada dikatakan dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan. Dia menilai kedua kementerian yang bertentangan fungsinya itu memang lebih baik dipisah.
BACA JUGA: Anggapan Unicorn jadi Penyebab Dana Lari ke Luar Negeri Dinilai Salah Kaprah
Permasalahan mendasar yang sangat lemah dari penggabungan kedua kementerian tersebut salah satunya adalah kurangnya independensi dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan fungsi pengawasannya sekaligus memberikan sanksi secara tegas kepada pelaku kerusakan lingkungan.
“Kurang independennya pengawasan ini akibat Kementerian Lingkungan Hidup ditempatkan menjadi salah satu unit setara eselon I di bawah Kementerian Kehutanan yang keduanya memiliki tugas dan fungsi berbeda secara substansial,” papar penulis buku Kebijakan Hukum Investasi Minyak dan Gas Bumi ini.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Pengetahuan Jokowi soal Sistem Agraria Dangkal
Kementerian Lingkungan Hidup yang tugasnya mengawasi dan melakukan tindakan hukum, digabungkan dengan Kementerian Kehutanan yang tugasnya mengelola dan memanfaatkan sumberdaya hutan.
Sehingga, ketika ada pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang berhadapan dengan fungsi pemanfaatan hutan, maka sudah tentu Direktorat LKH yang berada di bawah Kementerian Kehutanan tidak bisa berbuat banyak dan bertindak optimal serta tegas terhadap para pelanggar.
“Oleh karena itu, gagasan dan ide untuk memisahkan kembali kedua kementerian tersebut oleh Prabowo perlu diapresiasi sebagai gagasan brilian yang sangat tepat untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup saat ini,” cetusnya.
Gagasan itu, sambung Ismail, tentu ingin mengembalikan fungsi pengawasan yang dilakukan KLH, agar benar-benar independen, transparan, dan akuntabel dalam melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap para pelaku kerusakan terhadap lingkungan hidup. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Prihatin Tim Prabowo Masih Terapkan Politik Kambing Hitam
Redaktur & Reporter : Adil