Rencanakan Bunuh Holly, Pelaku Sewa Kamar Selama 6 Bulan

Kamis, 10 Oktober 2013 – 19:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Perlahan-lahan aksi penganiayaan Holly Anggela Hayu di kamar lantai 9 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, mulai terkuak.

Kamis (10/10) sore, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah saksi dan tersangka sudah diperiksa. Hasilnya, polisi menduga kuat pembunuhan terhadap Holly sudah direncanakan.

BACA JUGA: Luthfi Bantah Dibelikan 20 Setel Jas

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka S dan L,  diketahui bahwa Mr X alias El Riski Yudhistira yang terjatuh dari kamar Holly bersama tiga rekannya, diduga kuat memang berencana menghabisi perempuan 37 tahun itu.

"Mr X bersama tiga rekan lainnya, mereka punya rencana habisi Holly," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (10/10).

BACA JUGA: Terima Suap Rp150 Juta, Pegawai MA Terancam 5 Tahun Penjara

Bahkan, kata Rikwanto, untuk melakukan aksi membunuh Holly itu, mereka sampai menyewa sebuah kamar di Apartemen Kalibata City, lantai enam. "Sewa dari Agustus sampai enam bulan ke depan," bebernya.

Dia menambahkan, kamar itu dijadikan posko untuk merencanakan aksi mereka dalam waktu dekat. "Mereka buat rencana di kamar tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Kantor Didemo, Dahlan Anggap Biasa

Hingga kini polisi sudah menetapkan dua tersangka dan ditahan. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran kepolisian. "Yang buron satu, bukan dua. Total kelompok ini ada empat orang," beber Rikwanto. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Curhat ke Mahfud Soal Putusan Sengketa Pilkada Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler