PDIP Curhat ke Mahfud Soal Putusan Sengketa Pilkada Bali

Kamis, 10 Oktober 2013 – 18:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto Hasto mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilukada Bali.

Menurut Hasto, MK mengabaikan bukti-bukti bahwa ada pemilih yang mencoblos dua kali dengan alasan mewakili orang lain.

BACA JUGA: Pemilih PDIP Tinggalkan Megawati, Beralih ke Jokowi

Hal itu disampaikannya dalam sebuah diskusi bertema "Masihkah MK RI Dipercaya" di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/10). Hadir di acara itu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Hasto menyerahkan satu map merah berisi berkas persidangan sengketa Pilkada Bali kepada Mahfud. Ia mengaku mendapat mandat dari pimpinan partainya untuk meminta pandangan Mahfud mengenai hal ini.

BACA JUGA: Yudi Setiawan Beri Sumbangan ke PKS di Pilkada DKI

"Ini nyata-nyata terjadi, tapi dilihat MK tidak masalah. Lalu dibuat dalil hukum baru tidak ada manipulasi maka pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dibenarkan," ujar Hasto kepada Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa seorang pemilih tidak boleh diwakilkan dalam memberikan suaranya dalam pemilu. Menurutnya, undang-undang jelas mengatur bahwa setiap pemilih hanya bisa memberikan satu suara.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Diyakini Mampu Naikkan Popularitas Demokrat

"Pemilihan itu tidak boleh diwakili atau kesepakatan. Satu orang satu suara," kata Mahfud MD dalam diskusi bertajuk "Masihkah MK RI Dipercaya" di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/10).

Mahfud menjelaskan, saat sengketa Pilkada Papua beberapa waktu lalu, MK memang memperbolehkan pemilih untuk diwakili orang lain. Tapi, putusan tersebut dibuat dengan pertimbangan adanya potensi terjadi kerusuhan jika hasil pilkada dibatalkan MK.

Karena itu, lanjut Mahfud, putusan tersebut tidak bisa serta merta menjadi rujukan dalam perkara sengketa pilkada lain. Apalagi di Bali, yang menurut Mahfud tidak berpotensi terjadi kerusuhan. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Dekat Ratu Atut Ditangkap Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler