jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mendahulukan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 untuk pemilih di luar negeri. Menurut anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014, coblosan untuk pemilih luar negeri akan dilaksanakan pada 4-6 Juli 2014.
“Di luar negeri partisipasi sangat rendah. Salah satu penyebabnya diperkirakan karena pada saat pencoblosan mereka tidak libur. Karena itu kami ambil 4-6 juli. Itu Jumat-Minggu," ujar Hadar di hadapan perwakilan dari sejumlah partai politik peserta pemilu, saat sosialisasi PKPU Pilpres di gedung KPU, Jakarta, Senin (20/1).
BACA JUGA: PDI Perjuangan Pasrah jika Halius Dicoret
Menurutnya, nantinya seluruh panitia pemilihan luar negeri dapat memilih satu hari dari tanggal yang direncanakan. Namun, hal itu tetap harus menyesuaikan dengan hari libur di negara setempat.
“Seperti di Timur Tengah, itu mungkin dapat dilakukan Jumat. Sementara negara lainnya silahkan memilih satu hari yang tepat. Tapi perhitungan hasil pemilihan tetap akan dilakukan 9 Juli,” katanya.
BACA JUGA: KPU Gorontalo Diminta Segera Proses Pengangkatan KPU Gorut
Pelaksanaan pilpres di luar negeri yang direncanakan lebih cepat itu sama seperti kebijakan pelaksanaan pemilihan legislatif yang juga lebih cepat dari jadwal pemilihan di dalam negeri. Jika pileg untuk dalam negeri digelar 9 April, maka coblosan untuk pemilih di luar negeri digelar 30 Maret hingga 6 April.(gir/jpnn)
BACA JUGA: KPU Siap Laksanakan Pemilu Serentak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Terkecoh Pencitraan
Redaktur : Tim Redaksi