Reni Membongkar Perilaku Brigadir J sejak Bocil Hingga jadi Brimob, Oh

Rabu, 21 Desember 2022 – 14:40 WIB
Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, TKP pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Reni Membongkar Perilaku Brigadir J sejak Bocil Hingga jadi Brimob, Oh.

Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengungkapkan bahwa tidak ditemukan tingkah laku melanggar aturan dalam diri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, korban pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Psikolog Sebut Ferdy Sambo Kurang Percaya Diri tetapi Mudah Emosi

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

BACA JUGA: Kriminolog Ini Sebut Ferdy Sambo-Putri Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J

Menurut Reni, Brigadir J juga memiliki kecerdasan diduga tergolong rata-rata dan berfungsi dalam batas normal.

Hal itu diungkap Reni saat menjadi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan untuk Ferdy Sambo c.s. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/12), dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Suami Putri Candrawathi Berani Menyampaikan Keinginannya kepada Majelis Hakim, Wouw

"Tidak dijumpai adanya riwayat tingkah laku Yosua dalam melanggar aturan, terlibat perkelahian, dan penyalahgunaan Napza," kata Reni di ruang sidang.

Masa Kecil Brigadir Yosua

Ketua umum Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) itu mengatakan Brigadir J saat masa kecil dan remaja dikenal sebagai anak yang karakter baik, aktif dalam berbagai kegiatan, dan positif dalam kegiatannya.

"Sebagai polisi dikenal sebagai anggota yang cekatan, memiliki dedikasi, tidak pernah membantah dan patuh dan mampu bekerja dengan baik, dan layak direkomendasikan sebagai ajudan pejabat tinggi kepolisian," kata Reni.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka terancam hukuman mati atas jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP(cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler