jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menaruh kecurigaan terhadap repatriasi 155 anak buah kapal (ABK) asall Indonesia yang baru saja dipulangkan dari China.
LPSK curiga bahwa pemulangan 155 ABK tersebut ada kaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, Mabes Polri diminta untuk menyelidikinya.
BACA JUGA: Video Viral Oknum Brimob Banting Anak Kucing, Begini Pernyataan Tegas Brigjen Awi Setiyono
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (8/11), mendorong agar Polri mencari keterangan dan memeriksa seluruh ABK berkebangsaan Indonesia yang baru saja tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (7/11).
"Kami menyarankan kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan," pinta Antonius.
BACA JUGA: Kapolres Bukittinggi Sebut 5 Moge Milik Pengeroyok Anggota TNI Tanpa STNK
Menurut Antonius, pemeriksaan itu penting dilakukan untuk mencari tahu kemungkinan adanya korelasi pemulangan 155 ABK ini dengan kasus TPPO ABK Long Xing 629 yang saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Diketahui, sejumlah kapal ikan milik Dalian, termasuk Long Xing 629, sempat terbelit beberapa kasus hukum di Indonesia. Mulai dugaan eksploitasi pekerja dan praktik perbudakan modern, yang korbannya adalah beberapa ABK asal Indonesia.
BACA JUGA: Chandra Sebut Mahfud MD Menggunakan Kalimat Kasar
Antonius memastikan bahwa LPSK siap bekerja sama dengan Polri untuk memberikan perlindungan kepada ratusan ABK tersebut bila dalam proses penyelidikan terdapat indikasi TPPO.
Perlindungan yang bisa diberikan LPSK baik berupa rehabilitasi medis, psikologis hingga fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.
Hingga saat ini pun, LPSK masih melindungi sebanyak 16 korban TPPO ABK Long Xing yang proses hukumnya masih berjalan di tiga pengadilan negeri di tiga daerah, yakni di Tegal, Brebes dan Pemalang.
Kasus TPPO menjadi salah satu kasus pidana yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena dalam catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.
Antonius menuturkan dari pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan, ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban.
Paling banyak ditemui adalah korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak maupun ancaman pembunuhan.
Sebelumnya, pemerintah memulangkan 155 ABK WNI serta 2 jenazah yang bekerja untuk 12 kapal ikan asal China yang diketahui milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan perikanan Tiongkok yang berpusat di Zhongshan, Dalian.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam